Dekrit.id||Siantar – Penangguhan Penahanan yang diberikan oleh Polresta Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Martoba kepada J Sitompul, warga Jalan Bali, Kelurahan Bane kecamatan Siantar Utara, mendapat sorotan dari Pengacara.
Sebelumnya J Sitompul berhasil diciduk oleh personil Kepolisian sektor Martoba (Polsek) dan Polres Siantar pada hari Senin (16/5/2022) di gudang barang bekas (botot) miliknya yang berada di jalan Rindung, kelurahan Tanjung Pinggir, kecamatan Martoba.
J Sitompul ‘diamankan’ karena terbukti bersalah menampung besi Baja rel kereta api milik BUMN PT.KAI. Dari ‘penggerebekan’ tersebut ditemukan ratusan potong besi baja dan akhirnya pria yang berprofesi sebagai toke botot tersebut ‘digiring’ ke Polsek Martoba.
Bang Tompul yang terbilang cukup punya keberanian menampung barang milik negara itu pun akhirnya menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani hukuman kurungan di balik ‘jeruji besi’.
Namun setelah beberapa hari menjalani hukuman kurungan tersiar kabar bahwa J.Sitompul telah ‘bebas’ dan kembali menjalankan bisnis bototnya yang berada di daerah jalan Bali.

Berdasarkan penelusuran kru media ini benar bahwa J.Sitompul telah berada di luar alias tidak dalam penahanan kepolisian, hal itu dibuktikan dengan seringnya dirinya turut mengurus bisnis bototnya.
Terpisah,AKBP.Fernando Kapolres Pematangsiantar melalui AKP. Manaek Ritonga Kapolsek Siantar Martoba saat dikonfirmasi belum lama ini membenarkan bahwa J.Sitompul, toke botot yang menjadi tersangka tersebut tidak lagi dalam tahanan sel.
“Prosesnya Hukum terhadap Tersangka tetap berjalan dan oleh karena Sesuai Rekam Medis dari dokter Medan sebelum dilakukan Penangkapan dan dikuatkan dari hasil pemeriksaan dokter dari Polres Tersangka disarankan berobat Jalan, dan atas permintaan istri Tersangka dan Pertimbangan Kesehatan Tersangka sehingga penyidik berpendapat untuk mengabulkan Penangguhan Penahanan dan wajib Lapor,” tulis Manaek pada pesan whattsappnya pada Senin (30/5) malam.
Proses Penangguhan yang diberikan kepada J.Sitompul akhirnya mendapat perhatian khusus dari salah seorang Pengacara.
“Pemberian Penangguhan terhadap salah seorang tersangka dengan alasan kesehatan itu harus memiliki bukti yang cukup kuat,” bilang Ikhsan Gunawan salah seorang Pengacara di wilayah Siantar-Simalungun.
“Kapolsek bilang bahwa penangguhan diberikan berasarkan rekam medis pemeriksaan dari Dokter Medan sebelum dia (tersangka) ditangkap, siapa Dokter Medan yang dimaksud itu dan apa hasil pemeriksaannya, sehingga kita dapat menelusuri dan mencari kejelasan dari Dokter Medan yang dimaksud itu,” kata Ikhsan pada hari Senin (27/6) siang.
Masih menurut Pengacara ini, “Selain menyebutkan Dokter Medan, Kapolsek Martoba juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan itu dikuatkan oleh Dokter Polres, setahu saya sampai saat ini belum ada Dokter Polres yang ada itu Dokter Kepolisian atau Forensik dan ini juga untuk kasus yang berbeda.”
“Banyak juga tersangka atau tahanan yang memiliki masalah dengan kesehatannya namun tetap menjalani hukuman penjara, jika harus menjalani perobatan dan pemeriksaan medis dia dalam pengawalan kepolisian, maka yang paling penting siapa Dokter Medan itu dan apakah ada Dokter Polres? Agar diketahui hasilnya yang menyebabkan penangguhan itu diberikan”. tegas Ikhsan Gunawan mengakhiri. (Dkt|F1)

Discussion about this post