Dekrit.id-SIMALUNGUN, Seorang pria di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), diamankan polisi karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada truk yang melintas. Aksi pria tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Alhasil, Satreskrim Polsek Perdagangan pun segera membekuk pelaku pungli itu dan memboyongnya ke Polsek Perdagangan.
“Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun mengamankan seorang pelaku pungli di Jalan Lintas Perdagangan-Lima Puluh tepatnya di depan SPBU Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” kata Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G Sitohang, saat dikonfirmasi Minggu (14/5/2023) sore.
Fritsel mengatakan awalnya telah beredar pada hari Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB, video aksi pria melakukan pungli terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Perdagangan-Lima Puluh tepatnya di depan SPBU Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Sesuai dengan laporan masyarakat tersebut, memang benar telah terjadi pungutan liar dengan cara mengatur arus lalu lintas dimana pelaku meminta uang kepada sopir truk sebesar Rp 10 ribu.
Menindaklanjuti video viral tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Dan pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku pun ditangkap yang merupakan warga setempat. Dan saat ini, pelaku RS sedang dalam proses pemeriksaan polisi.
“Pelaku berinisial RS (65) warga Karang Asem, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. RS acap kali melakukan pungli di Jalan Lintas Perdagangan-Lima Puluh, Kabupaten Simalungun dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS dan dirinya sudah mengakui perbuatannya dan sedang dalam proses pemeriksaan,” jelas Fritsel. (Rel|Eno)
Discussion about this post