
dekrit.id – SIANTAR, Curi becak bermotor (betor) dari Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, MIH alias Hasibuan ditangkap Polsek Siantar Martoba di Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/2/2023) malam.
Gandengan becak kereta Honda Verza yang dijadikan betor itu sudah dipisahkan Hasibuan saat ditangkap menggunakan sebuah gerinda.
Pelaku MIH (28) yang juga merupakan warga Jalan Pesantren Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Siantar Martoba itu kini diamankan di Polsek Siantar Martoba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ceritanya, pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB, pelapor Wakirin (67) warga Jalan Suka Dame, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar memarkirkan betor Honda Verza BK 4222 WAD warna putih di garasi milik Zul Azemi di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Kemudian, sekira pukul 05.30 WIB Wakirin terbangun dan pergi ke garasi tempat betor diparkiran. Namun, saat itu dirinya kaget sebab melihat betor miliknya telah hilang. Tak mau rugi, dirinya pun melaporkan kehilangan itu ke Polsek Siantar Martoba pada Minggu (19/2/2023 siang.

Menerima laporan itu, Polsek Siantar Martoba pada Selasa (21/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan informasi, polisi mengendus keberadaan pelaku Hasibuan di Kompleks RS Balimbingan, Kecamatan Tanya Jawa.
Sekira pukul 22.00 WIB Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba pun berhasil tersangka pelaku pencurian betor itu berinisial MIH alias Hasibuan beserta barang bukti berupa 1 unit Honda Verza BK 4222 WAD berwarna putih dan beberapa potongan besi gandengan betor.
Petugas langsung mengecek nomor rangka dan nomor mesin kereta Honda Verza tersebut dan benar saja bahwa kendaraan yang ada pada Hasibuan itu adalah kendaraan yang dimaksud dalam laporan polisi yang dilaporkan oleh Wakirin.
Hasibuan saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah mencuri kereta Honda Verza dari Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Polres Siantar melalui Kasi Humas, AKP Rusdi Ahya, membenarkan kejadian ini, Rabu (22/2/2023) siang. Kata Rusdi, bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kereta merek Honda Verza warna putih dengan nopol BK 4222 WAD beserta potongan besi gandeng betor.
“Tak hanya Honda Verza warna putih, petugas juga mengamankan 1 buah STNK nopol BK 4222 WAD, 1 buah BPKB nopol BK 4222 WAD dan 1 buah gerinda potong berwarna hijau,” jelasnya. (Rel|Dkt)

Discussion about this post