
dekrit.id – SIANTAR, Seorang pelaku pencurian kereta (sepeda motor) diamankan polisi dari dekat Alfamart.
Pelaku berinisial S alias Ucok (28) dibekuk Sat Reskrim Polsek Siantar Martoba pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar tepatnya di dekat Alfamart.
S alias Ucok diduga melakukan pencurian 1 unit kereta Honda Scoopy warna merah nopol BK 5688 TBP dengan nomor rangka MH1JM021XMK344695 dan nomor mesin JM02E1343703, milik korban Nurma Harahap pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 04.30 WIB
Kereta Scoopy itu dicuri Ucok dari kediaman korban di Jalan Medan, Gang Pendidikan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Pelaku S alias Ucok (28) yang seorang pengangguran itu merupakan warga Jalan Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Awalnya, pada Rabu (15/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB, korban Nurma Harahap, menutup gerbang pagarnya dengan kereta Honda Scoopy warna merah BK 5688 TBP di teras rumahnya. Kemudian, korban tidur didalam rumah bersama anak-anaknya. Sekira pukul 06.00 WIB, korban bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di teras rumahnya alias raib. Korban pun mencari di sekitar tempat kejadian namun tidak menemukannya.
Merasa kereta nya hilang, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Martoba. Usai menerima laporan korban, pada Kamis (17/2/2023) sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh Ipda Sahat Sinaga melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat informasi bahwa pelaku S alias Ucok yang telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy tersebut sedang berada di perempatan Lampu merah Jalan Medan, Simpang Rambung Merah.
Menelusuri informasi itu, kemudian Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Sahat Sinaga dan Tim melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku S alias Ucok di Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba tepatnya di dekat Alfamart.
Saat diinterogasi pelaku S alias Ucok mengakui telah melakukan pencurian kereta Honda Scoopy tersebut dan mengatakan bahwa kereta hasil curian itu disimpan di rumah kosong di Jalan Ulakma Sinaga, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Ipda Sahat Sinaga dan Tim pun membawa Ucok ke rumah kosong tempatnya menyimpan kereta curian.
Penangkapan S alias Ucok ini dibenarkan oleh Polres Siantar melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, Jumat (17/2/2023) sore. Kata Rusdi, S alias Ucok beserta barang bukti berupa 1 buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna kerah BK 5688 TBP, dengan nomor rangka / mesin : MH1JM021XMK344695 / JM02E1343703, milik korban Nurma Harahap
“Tak hanya itu, ada barang bukti 1 buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy warna Merah BK 5688 TBP, dengan No. Rangka / mesin : MH1JM021XMK344695 / JM02E1343703, milik korban Nurma Harahap, 1 unit sepeda motor scoopy tanpa kap body tanpa nomor polisi dengan nomor rangka / mesin : MH1JM021XMK344695 / JM02E1343703 dan 1 set kap body sepeda motor honda Scoopy warna merah,” terang Rusdi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, S alias Ucok beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Siantar Martoba. (Rel|Has)

Discussion about this post