dekrit.id – SIANTAR, Nama UH, seorang diduga bandar sabu-sabu, di Kota Siantar cukup santer didengar. UH diduga mengendalikan penjualan narkoba hingga ke Simalungun.
Pasalnya, Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di salah satu Kamar Kost yang berada di Jl. Guru Jason Saragih, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Senin (9/1/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Diduga, barang haram itu didapat keduanya merupakan jaringan UH dari Kota Siantar di seputaran Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut berdasarkan dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya dugaan sering terjadi penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar kos-kosan yang berada di Jln Guru Jason Saragih, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan didapati ada dua laki-laki yang berhasil diamankan dengan inisial JF (32) yang merupakan warga Kampung Kristen, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar dan DD (31) warga Seribudolok, Kecamatan Seribudolok, Kabupaten Simalungun.

Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu kaca pirex yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,69 gram, satu korek mancis, satu sendok terbuat dari pipet, satu set bong atau alat hisap sabu-sabu.
Saat diinterogasi terhadap kedua laki-laki tersebut, mereka menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah milik mereka berdua yang telah dipakai sebagian, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki tidak diketahui namanya di pinggir jalan daerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
“Saat ini para tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, Jln.Jhon Horailam Saragih Kecamatan Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, guna proses hukum selanjutnya,” tandas Adi.
Terpisah, Kapolres Siantar AKBP Fernando SIK, ketika dikonfirmasi terkait jaringan UH ini mengatakan akan melidiknya. “Terima kasih. Nanti kita lidik,” kata Fernando melalui pesan Whatsapp, Kamis (12/1/2023) pukul 19.35 WIB. (Rel|Has)

Discussion about this post