dekrit.id – SIMALUNGUN, Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diamankan Polres Simalungun jelang bulan suci Ramadhan.
Hal ini diutarakan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, bahwa pada Selasa (21/3/2023), sekira pukul 13.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah mengamankan seorang laki-laki dan perempuan dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
Lebih jauh, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono menjelaskan bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan pemilik sabu-sabu di dalam rumah di Jalan Besar Siantar-Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun di hari Selasa (21/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Masih Kasat Narkoba, bahwa keberhasilan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, “Ada warga yang menyampaikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” kata Adi, Kamis (23/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, dengan didampingi perangkat Kelurahan setempat, tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seseorang yang berinisial “RS” (49) alias Lila Goyang bersama seorang pria inisial “DP”(48) alias Depan. Keduanya merupakan warga Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Bersama kedua tersangka “RS” dan “DP”, tim juga mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,25 Gram, 1 unit timbangan digital merek Harnich, uang hasil penjualan sejumlah Rp 1,5 juta, 1 set bong/alat hisap sabu-sabu, 2 unit HP android warna hitam merek Oppo, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 plastik kresek warna hijau.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap “RS” dan “DP”, keduanya menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari mereka adalah milik mereka berdua untuk dijual kembali, yang sebelumnya dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya Team berupaya melakukan pencarian dan pengembangan dan mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Adi. (Rel|Eno)
Discussion about this post