dekrit.id – SIANTAR, Kedapatan bawa sabu, seorang pria ‘diangkut’ petugas Polres Siantar dari pinggir jalan pada Minggu (22/1/2023) dinihari.
Awalnya, pada Minggu (22/1/2023), sekira pukul 00.15 WIB, personil Sat Narkoba Polres Siantar mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis sabu di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar tepatnya dipinggir jalan.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 00.30 WIB, personil tiba dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung dilakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, pria itu diketahui bernama Johan Anwar (42) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Saat digeledah ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan 1 (satu) unit hape merek Samsung.
Pelaku juga mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari ‘R’. Namun, saat dilakukan pengembangan ‘R’ tidak berhasil ditangkap.
Kapolres Siantar melalui Kasi Humas, AKP Rusdi Ahya, membenarkan penangkapan Johan Anwar ini.
“Tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan saat ini diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” terang Rusdi, Senin (23/2/2023) siang. (Rel|Dkt)
Discussion about this post