
dekrit.id – SIMALUNGUN, Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan 2 orang laki-laki yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di salah satu rumah yang berada di Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Selasa(7/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono. “Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SIK memerintahkan jajarannya untuk memedomani dan melaksanakan perintah Kapolri tersebut,” kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis(9/2/2023).
Lebih jauh, terkait penangkapan 2 pria yang terbukti memiliki narkoba, AKP Adi Haryono membenarkan bahwa pelaku memiliki narkoba jenis sabu. “Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2 orang pria yang terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.
Informasi yang diterima polisi bahwa di sebuah rumah di Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar pkl 15.30 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang telah dicuriagai.

Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang berinisial ‘MR’ alias Kopek (34) warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun bersama rekannya ‘BG’ alias Anto (40) warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pada saat diamankan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,83 gram, 1 kotak plastik warna hitam dan 1 unit hape merek Nokia warna hitam.
Saat dilakukan interogasi terhadap kedua laki-laki tersebut, mereka menerangkan benar bahwa sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan adalah benar milik ‘MR’ alias Kopek yang beberapa saat sebelumnya diantarkan oleh ‘BG’ alias Anto.
Kata ‘BG’ alias Anto, sabu-sabu miliknya itu diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Tim berupaya melakukan pengembangan dan saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Rel|Dkt)

Discussion about this post