dekrit.id – SIANTAR, Pak tua ini ketahuan edarkan ganja dan ditangkap petugas Polres Siantar. Sebanyak 57,90 gram ganja ditemukan sebagai barang bukti.
Pak tua pengedar ganja dibekuk pada Jumat (20/1/2023) sekira pukul 14.30 Wib. Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di warung di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan dan menemukan rumah yang dimaksud kemudian Personil Sat Narkoba mengetuk pintu rumah dan dibuka oleh seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi.
Personil Sat Narkoba pun langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diketahui bernama Ramli Sibuea (62) warga Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
Polisi lalu meminta Ramli Sibuea untuk memperlihatkan narkotika jenis ganja miliknya dan memperlihatkan dari balik pintu ruangan kamar ada 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang berisi 61 (enam puluh satu) paket narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip.
Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah gunting dan 3 (tiga) lembar potongan kertas nasi warna coklat, uang sebesar Rp 20.000.
Total berat bruto ganja tersebut 57,90 gram. Saat Ramli diinterogasi, dirinya mengakui kepemilikan ganja tersebut dari marga T. Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku marga T tidak berhasil ditangkap.
Polres Siantar melalui Kasi Humas, AKP Rusdi Ahya, membenarkan penangkapan Ramli Sibuea ini, Senin (23/1/2023) pukul 13.00 Wib.
“Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Rusdi. (Rel|Dkt)
Discussion about this post