
dekrit.id – SIANTAR, Petugas Sat Narkoba Polres Siantar mencokok seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Usai ditangkap, pelaku memberi tahu ke petugas masih mempunyai ‘si putih’ yang dititipkan ke temannya.
Alhasil, teman pelaku yang menjadi penitipan ‘barang haram’ itu pun ikut diamankan ke Polres Siantar, Senin (30/1/2023) malam.
Awak penangkapan keduanya, yakni pada Senin (30/1/2023), sekira pukul 18.30 Wib, personil Sat Narkoba Polres Siantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Kemudian petugas berangkat menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan.
Tak mau menunggu lagi, Sat Narkoba pun langsung menangkapnya yang kemudian diketahui berinisial AG (48) warga Jalan Simbolon No 3 G, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Usai ditangkap, petugas lalu meminta AG untuk mengeluarkan isi kantongnya dan ditemukan berupa 1 unit timbangan digital, 1 unit hape merek Vivo, 1 unit hape merek Samsung dan 1 buah plastik putih yang di dalamnya ada 5 paket narkotika diduga sabu.
Saat diinterogasi, AG mengaku masih ada menyimpan narkotika di rumahnya. Polisi pun bergerak dengan membawa pelaku ke rumahnya dan sekira pukul 20.00 Wib saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik warna biru yang didalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik transparan berisi 5 paket narkotika diduga jenis sabu.
Total berat bruto sabu yang ditemukan polisi berkisar 13,11 gram. Selain sabu, timbangan digital dan hape, polisi juga mengamankan 1 buah dompet warna hitam berisi 1 bungkus kertas tiktak dan 1 plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja berat bruto 1,63 gram.
Tak berkutik di depan polisi, AG juga mengaku ada menitipkan sabu kepada temannya W (41) warga Jalan Pematang SK 1/14, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
Mendengar keterangan AG, personil Sat Narkoba memancing W untuk bertemu di Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Seolah tak punya prasangka lain, sekira pukul 21.00 Wib, W pun datang ke lokasi dan langsung diamankan personil Sat Narkoba. Dari W ditemukan 1 unit hape merek Oppo dari kantong depan sebelah kanan jaket warna hijau yang digunakannya. Lalu dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp 400 ribu diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Saat diinterogasi, W mengakui bahwa sebelumnya telah menerima sabu dari AG dan telah menjualnya seharga Rp 400 ribu.
Penangkapan AG dan W ini dibenarkan Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya. Menurutnya polisi, AG memperoleh sabu miliknya dari warga Kota Medan.
“AG menjelaskan sabu tersebut diperoleh dari B warga Medan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” terang Rusdi, Rabu (1/2/2023) sore. (Rel|Dkt)

Discussion about this post