dekrit.id – Simalungun, Seorang diduga pengedar sabu-sabu ditangkap Saat Narkoba Polres Simalungun dari dalam rumahnya. Sejumlah barang bukti sabu-sabu pun diamankan.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun pada seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SIK melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, Rabu(9/11/2022) sore.
“Benar Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu,” ucap Adi.
Awalnya, Tim Opsnal menerima laporan menginformasikan bahwa ada sebuah rumah yang berada di daerah Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.00 Wib, Tim bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan di rumah yang di curigai berdasarkan informasi sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS warga Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari DS, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,68 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit hape warna hitam merek Vivo, Uang tunai Rp 350 ribu.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal, DS menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali dan memperoleh barang haram itu dari seseorang laki-laki yang mengantar sabu-sabu kepadanya di daerah Perdagangan.
Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses penyelidikan dan penyidikan. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” kata Adi. (Rel|Red)
Discussion about this post