
dekrit.id – SIMALUNGUN, Narkoba jenis sabu-sabu masuk ke wilayah hukum Polres Simalungun. Empat pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan ganja.
Polres Simalungun kembali mengamankan para pelaku kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Empat orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Hal ini diutarakan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono saat dikonfirmasi, Kamis(23/2/2023) sekira Pkl.15.00 WIB. “Benar bahwa personel sat narkoba ada mengamankan 4(empat) orang pria yang terbukti memiliki diduga sabu-sabu,” Adi.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berhasil atas adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada sebuah rumah di Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diduga sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Dian Putra berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar pukul 16.00 WIB, tim melakukan penggerebekan bersama gamot setempat terhadap pekarangan sampai melakukan pemeriksaan ke kandang ayam,” ujar Adi.

Dari hasil penggeledahan tersebut Team berhasil mengamankan pria berinisial NH (28) alias Ajoy laki-laki yang diduga sebagai pengedar bersama rekannya RS (27) alias Ripael. Keduanya merupakan warga Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun dan AA (29) alias Andri warga pekan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun serta SA (24) alias Amar warga Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam pekarangan kandang ayam milik NH alias Ajoy, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak parfum warna putih merek Stella yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu, 14 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 17,82 gram, 1 gulungan kertas warna coklat yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,57 gram.
Selanjutnya tim juga mengamankan 1 set bong / alat hisap sabu dan kaca pyrex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,30 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, uang sejumlah Rp238 ribu, 1 unit android warna hitam merek Samsung, 1 korek mancis warna merah, 1 kotak tupperware warna putih, 1 kaca pirex, 3 ball plastik klip kosong dan 1 tas sandang warna hitam.
Saat diinterogasi pada keempat pelaku, mereka menerangkan bahwa sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah milik NH alias Ajoy, sedangkan RS, AA dan SA sebagai pembeli yang menikmati barang haram sabu-sabu tersebut di tempat NH.
NH alias Ajoy menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali yang mana sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya Team langsung berupaya melakukan pengejaran dan pengembangan Kota Tebing Tinggi.
Saat ini keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “tandas AKP Adi. (Rel|Eno)

Discussion about this post