Dekrit.id-SIMALUNGUN, Sakeus, bandar sabu-sabu di Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun, tak berkutik saat ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun.
Adanya pemberitaan tentang Sakeus Sinaga Alias Keus sebagai bandar sabu-sabu di Desa Silanduyung, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, membuat Personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil konfirmasi media kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan bahwa Sakeus Sinaga telah diamankan oleh Personel Sat Narkoba Polres Simalungun
“Sakeus Sinaga Alias Keus (48) warga Negeri Tani, Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun telah kita tangkap bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,5 gram, satu kotak kacamata warna abu-abu, satu buah kaca pirex yg berisi sisa bakaran sabu-sabu, satu pipet plastik, satu unit HP android warna hitam merek Oppo,” jelas Adi Haryono.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa terhadap terduga bandar sabu-sabu Sakeus sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya. “Terduga bandar sabu-sabu atas nama Sakeus sebelumnya kita lakukan pengintaian karena yang bersangkutan merupakan hasil dari pengembangan atas tersangka yang sebelumnya telah kita amankan,” ujarnya lagi.
Sakeus Sinaga Alias Keus diamankan di sebuah rumah di Desa Silandoyung, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Dolok Silau, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono yang melakukan upaya pengembangan dan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu, bahwa pelaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari Sakeus Sinaga Alias Keus. Selanjutnya pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, Team didampingi Gamot/aparat nagori setempat, melakukan penggerebekan serta penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kotak kacamata milik dari Sakeus Sinaga Alias Keus.
Saat dilakukan interogasi, Sakeus Sinaga alias Keus menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya yang sebelumnya dibeli atau diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kampung Keling, Kota Medan.
Kepada tersangka Sakeus Sinaga Alias Keus, kita terapkan Pasal Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang diperbuat dan proses hukum selanjutnya saat ini Sakeus Sinaga alias Keus bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Simalungun. (Rel|Dkt)
Discussion about this post