dekrit.id – SIANTAR, Sempat viral di media sosial, pelaku penganiayaan di toko Grand Motor akhirnya ditangkap personil Polsek Siantar Utara.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik didampingi Kanit Reskrim Ipda Saji. Pelaku ditangkap di Simpang Dua Kota Pematang Siantar.
Awalnya, pada Minggu (1/1/2023) korban mengalami penganiayaan di toko Grand Motor dan kejadian itu menjadi viral di media sosial.
Pelaku datang ke TKP di toko Grand Motor milik Suryanto di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar guna memperbaiki sepeda motornya dimana saat itu kondisi sepeda motor pelaku mengalami kerusakan tidak memiliki standar tengah sehingga korban mengganjalnya dengan kayu agar sepeda motornya dapat berdiri.
Kemudian pada saat korban Andika selaku pekerja di Toko Grand Motor itu memperbaiki rantai sepeda motornya tiba-tiba sepeda motor pelaku jatuh yang mengakibatkan Handle Kopling sepeda motornya patah.
Pelaku pun marah-marah kepada korban Andika. Selanjutnya Suryanto selaku Pemilik Toko Grand Motor bersedia mengganti handle kopling yang patah tersebut. Lalu korban Andika melanjutkan pekerjaannya dengan mengganti Oli sepeda motor pelaku dan saat itu juga korban Andika mengisi oli sebanyak 800 ml sedangkan kapasitasnya hanya 600 ml.
Mengetahui itu pelaku kembali marah-marah kepada korban kemudian Suryanto memerintahkan mekanik yang lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut sedangkan korban Andika jongkok di dekat Suryanto sembari merapikan kunci-kunci. Kemudian pelaku menghampiri korban Andika dan mengatakan “Sanggupnya kau pegang kereta ku kalau gak sanggup jangan kau pegang.” Korban menjawab, “Bukan karena gak sanggup bang, abangnya kurang sabar.”
Mendengar itu pelaku emosi dan mengatakan, “Koq menjawab kau”Korban berdiri dan berhadapan dengan pelaku lalu saat itulah pelaku langsung menyundul bibir korban dan mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah. Kemudian pelaku memiting dan memukul korban.
Suryanto bersama saksi Dika Ardiansyah (19) memisahkan dan korban Tjhui Lien Tjong menyuruh korban Andika untuk masuk ke areal kasir.Namun pelaku masuk ke areal kasir dan langsung memiting korban Andika. Melihat itu Suryanto dan Saksi Dika memisahkan sehingga pelaku keluar dari areal meja kasir.
Selanjutnya ada seseorang yang tidak dikenal menyuruh korban Andika untuk meminta maaf, sehingga dari areal meja kasir korban Andika meminta maaf kepada pelaku dengan mengatakan, “Minta maaf lah aku bang”Pelaku pun menjawab, “Enak aja kau minta maaf” sembari pelaku mengambil kunci as roda dan melemparkan ke arah korban hingga mengenai punggung korban.
Lalu pelaku mengambil onderdil sepeda motor (crankcase gearbox) dari atas meja dan melemparkan kearah korban Andika, tapi benda itu mengenai pipi korban Tjhui Lien Tjong yang saat itu berada di depan korban Andika untuk melindungi korban Andika sehingga pipi korban Tjhui Lien Tjong mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Korban Tjhui Lien Tjong di bawa ke RS Vita Insani guna mendapatkan pengobatan.
Tidak Terima dianiaya, korban Andika pun langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara. Mengetahui itu Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Saji melakukan penyelidikan.
Korban pun kemudian melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya pada Jumat (6/1/2023) pukul 12.30 WIB sesuai LP/B/1/I/2023/SPKT/POlSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik menyampaikan pelaku penganiayaan ditangkap pada Senin (9/1/2023) pada pukul 20.50 WIB di Simpang Dua Kota Pematang Siantar bernama DJH alias Dedi (44) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Penangkapan itu atas laporan pengaduan dan viralnya di media sosial korban Andika Andriansyah alias Andika (24) warga Bah Joga Utara Desa Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun selaku pekerjaan bengkel dan Tjhui Lien Tjong (69) warga Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar selaku orang tua pemilik toko Grand Motor
Kini, pelaku DJH alias Dedi diamankan di Polres Pematang Siantar guna pemeriksaan lebih lanjut. (Rel|Dkt)
Discussion about this post