
dekrit.id – SIMALUNGUN, Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Simalungun dengan barang bukti sebanyak 3,76 Gram.
Penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun pada hari Selasa ( 7/3/ 2023) sekitar pukul 23.00 WIB di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, kepada awak media menuturkan bahwa setelah menerima laporan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, langsung melakukan penindakan terhadap informasi itu, Rabu (8/3/2023).
“Warga masyarakat ada yang melaporkan bahwasanya di sebuah rumah di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” kata Adi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai.

“Dari hasil penggerebekan tiam berhasil mengamankan seorang pria berinisial ‘JA’ (29) warga Huta lI Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan menemukan 4 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu,” sambung Adi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,76 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik, dan 1 unit android merek Realme.
Saat dilakukan interogasi, ‘JA’ menerangkan bahwa sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pematang Raya.
Berdasarkan kronologis yang diperoleh, Satnarkoba Polres Simalungun melakukan serangkaian tindakan, seperti cek rik kes terhadap tersangka, laksanakan gelar perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ulang terhadap tersangka, periksa barang bukti ke Labfor dan lengkapi berkas untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Adi. (Rel|Eno)

Discussion about this post