
dekrit.id – SIMALUNGUN, Simpan sabu-sabu di celana dalam, seorang pemuda di Nagori Dolok Kahean ‘gol’. Pasalnya, pelaku ketahuan dan ditangkap polisi di areal perkebunan PT Bridgestone.
Polsek Serbelawan Resor Simalungun yang mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di areal blok N.27 Sub Div G/I Naga Raja PT.bridgestone Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Senin (27/2/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar ketika dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut melalui bantuan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang peria sedang menggunakan yang diduga sabu-sabu di dalam area PT Bridgestone.
Kata Kapolsek, pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB, personil Polsek Serbalawan mendapat informasi dari masyarakat perihal di curigai adanya penyalahgunaan narkotika di areal PT Bridgestone.
Kemudian petugas Polsek Serbelawan bersama gamot setempat menuju lokasi dan sesampainya di tempat tersebut, terpantau seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di dekat sepeda motornya dan langsung diamankan.

“Saat digeledah, di dalam celana dalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, “ujar AKP Abdullah Yunus Siregar, Rabu (1/3/2023) pukul 17.00 WIB.
Lebih lanjut AKP Yunus menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi awal diketahui pria tersebut berinisial RA (24) warga Huta Bandar Selamat, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dari RA ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,42 gram. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan selanjutnya,” jelas Kapolsek.
Ditempat yang berbeda Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan RA ini. “Dari hasil interogasi, RA menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di daerah Simpang Koperasi, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, dan saat ini personel Sat Narkoba Polres Simalungun masih melakukan pengembangan,” kata Adi.
Sat Narkoba Polres Simalungun mengucapkan terimakasih atas bantuan informasi yang telah disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Simalungun Kepolisian Resor Simalungun untuk memberantas dan menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami juga tetap berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi pihak kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” tutupnya. (Rel|Eno)

Discussion about this post