
dekrit.id – SIANTAR, Aksi pencurian sejumlah aset negara berulang kali terjadi di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Hal tersebut pun tentunya menimbulkan kerugian bagi negara.
Mulai dari pencurian besi rel kereta api, besi Stadion Sangnawaluh hingga pencurian bangku besi dari Lapangan Merdeka Pematang Siantar yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dari sejumlah kasus yang sedang berproses tersebut kemudian mengerucut satu nama yang menjadi penadah atas sejumlah barang hasil pencurian itu.
Pengusaha barang bekas Dalanta Horas, Dangas Sihombing pun kemudian dipanggil sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nasfi Firdaus di Pengadilan Negeri Pematang Siantar atas perkara pencurian besi dari Stadion Sangnawaluh.
Katanya ia mengetahui kasus pencurian itu diketahuinya saat polisi datang mengambil dua potong besi baja tersebut.

“Saat polisi datang itu ada dua potong besi baja yang diambil. Ada sekitar 300 kg lebih, kemarin dibayar Rp1,9 juta. Panjangnya dua meter dan ada yang satu meter lebih,” katanya.
Terakhir, Polres Pematang Siantar pun menangkap dan menetapkan Dangas Sihombing (62) warga Jalan Sisingamangaraja Keluarga Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar itu sebagai tersangka pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia ditahan atas kasus pencurian dua unit kursi besi dari Jalan W. R. Supratman, Kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Ia dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi karena terbukti membeli barang hasil kejahatan. Sebelumnya penyidik memanggil Dangas Sihombing dan tidak hadir sesuai surat panggilan dengan tidak memberikan alasan kepada penyidik. Selanjutnya pada hari Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, Dangas Sihombing diperiksa sebagai saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara dengan rekomendasi gelar perkara meningkatkan status peralihan saksi, Dangas Sihombing menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Kasus pencurian fasilitas publik itu dilaporkan oleh Kepala Dinas PRKP Christina Risfani Sidauruk (52) warga Jalan Viyata Yudha Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. Kasus itu pun kemudian berproses dan jadi sorotan publik.
Hal lain pun kemudian mengejutkan publik dan warga Kota Pematang Siantar. Di mana tak berselang lama, Dangas Sihombing kemudian terlihat di sejumlah kesempatan dan tak lagi ditahan di sel rutan Polres Pematang Siantar.
Beredar kabar, Dangas Sihombing yang menyandang status tersangka itu telah diberikan “kebebasan” setelah menyetorkan uang sebesar Rp 150 Juta kepada polisi.
Tidak ditahannya Dangas Sihombing oleh Polres Siantar ini dibenarkan Kapolres Siantar, AKBP Fernando SIK, pada Rabu (22/2/2023) malam. Fernando berdalih bahwa kasus pencurian yang melibatkan Dangas Sihombing masih tetap berlanjut.
Konfirmasi dekrit.id kepada Fernando yang menanyakan tidak ditahannya Dangas Sihombing sebagai penadah besi curian milik negara itu membenarkan bahwa Dangas Sihombing tidak ditahan dengan alasan usia dan persyaratan sesuai KUHAP.
“Iya. Mengingat usia dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan kuhap utk tidak ditahan.proses kasus tetap lanjut,” kata Kapolres Siantar melalui pesan Whatsapp. (Dkt|Eno)

Discussion about this post