Dekrit.com | Tebing Tinggi – Seorang anggota polisi dikabarkan nekat menembak dirinya menggunkan senjata pistol (Senpi) dinas miliknya, jenis Revolver dibagian dagu hingga meninggal dunia, Rabu 3 Juni 2020. Diketahui, pria berusia 36 tahun, yang bertugas di Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi itu bunuh diri di kamar rumah orang tuanya di Jalan Dusun V Desa Gempolan, Kecamatan Bamban, Kecamatan Sergai.
Polisi berinisial MA Pasaribu tersebut bunuh diri diketahui ibu kandungnya N Aruan (59). Dan sebelum kejadian, pukul 7.00 Wib ibunya curiga dengan korban karena berniat meminum racun. Karena kondisi ibu korban sedang sakit dan tidak bisa berbuat banyak, ia pun memilih menghubungi anak yang lain, NK Pasaribu (33).
Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir menjelaskan, adik korban pun tiba sekitar pukul 8.10 Wib. Lalu mencoba masuk ke kamar korban namun pintunya tertutup. Ia pun membujuk abang kandungnya agar membuka pintu. Tidak lama pintu akhirnya dibuka.
Hanya saja, sebelum adiknya masuk, korban langsung duduk di sudut kamar dan sudah memegang senjata sekaligus mempersiapkan peluru lalu mengarahkan senjata ke bagian dagunya. Sontak adiknya berusaha membujuk agar korban mengurung niatnya itu.
Namun korban meminta adiknya pergi. Selang beberapa detik terdengar suara tarikan pelatuk senjata. Korban pun sempat diminta kembali mengurung niatnya. Namun itu ditepis dan suara ledakan senjata langsung terdengar.
Seketika, adik korban melihat darah keluar dari arah dagu korban. Dalam situasi duka berat, adik korban langsung teriak memanggil dan meminta tolong kepada masyarakat di sekitar.
Sejauh ini polisi masih mendalami peristiwa tersebut yang dipimpin langsung Kapolres Tebing Tinggi, AKBP James Hutagaol. Saat ini sedang dilakukan olah TKP oleh Tim Inafis Polres Serdang Bedagai dan Polres Tebing Tinggi. Namun motif utama korban bunuh diri belum diketahui. (dkt|PM)
Discussion about this post