ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
Senin, April 19, 2021
Situs Berita Online
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

4 Orang Ditetapkan Tersangka,Kasus Memandikan Jenazah

dekrit.id by dekrit.id
11 Desember 2020
in NEWS
0
337
SHARES
2.6k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TwitterBagikan ke Email

Dekrit.id||Pematangsiantar-Perkara jenazah perempuan yang dimandikan pegawai pria di RSUD Djasamen Saragih berujung dengan penetapan tersangka sebanyak 4 orang. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kepada sejumlah wartawan, Jumat 11 Desember 2020, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres mengatakan proses penetapan ini sesuai dengan laporan Fauzi Munthe, yaitu suami dari almarhuma. Namun dalam penetapan ini, kata Boy Sutan, pihaknya belum melakukan penahanan karena Keempatnya masih dibutuhkan dalam melayani pasien di rumah sakit. Polisi sendiri menjamin bahwa para tersangka tidak melarikan diri. “Hari ini kita sudah menetapkan empat orang tersangka,” kata AKBP Boy Siregar di hadapan wartawan.

READ ALSO

Warga Sekitar CV.Rapi Tehnik Mengidap Sakit Kulit

Kasus Penggelapan Surat Tanah di Siantar ,Ibu Kandung Laporkan Anak, Anco: Oknum Penyidik Bermain-main

Adapun keempat tersangka dalam kasus pemandian jenazah tersebut berinisial, DAA, RE, EES dan RS. Kapolres mengaku bahwa penyidikan perkara ini sudah dilakukan dengan profesional. “Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 79 huruf (c) junto Pasal 51 UU RI No 29 Tahun 2004 Tentang Peraktik Kedokteran atau Pasal 156 huruf (a) KUHP Tentang Penistaan Agama,” kata Boy lagi dengan meminta seluruh masyarakat menjaga kekondisipan kota ini.

Penetapan tersangka ini sendiri dihadiri langsung oleh penasihat hukum Fauzi yaitu Muslimin Akbar. Ia menilai bahwa polisi sudah bekerja profesional sesuai laporan yang mereka sampaikan yakni dugaan penistaan agama dengan Pasal 156 huruf a dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

“Penetapan tersangka ini kita sambut baik dengan adanya pengumuman langsung dari bapak Kapolres. Hal ini kami hormati dan ini adalah kerjasama yang baik, prestasi yang baik. Namun, kami berharap tidak dilevel pelaksanaan ini saja yang harus mempertanggungjawabkannya,” kata Muslimin.

Perlu diketahui, sejak perkara ini mencuat ke publik September 2020 lalu, sejumlah ulama atau tokoh agama Muslim menggelar rapat di kantor MUI Kota Pematangsiantar. Bahkan sempat terjadi beberapa kali aksi unjuk rasa karena perkara tersebut.(Dkt||F1)

Related Posts

Ket.Gambar: Parlindungan Sirait (kanan)PKS Rapi Tehnik (kiri)
NEWS

Warga Sekitar CV.Rapi Tehnik Mengidap Sakit Kulit

17 April 2021
NEWS

Kasus Penggelapan Surat Tanah di Siantar ,Ibu Kandung Laporkan Anak, Anco: Oknum Penyidik Bermain-main

16 April 2021
NEWS

Cemari Lingkungan, Ketua Sapma PP Simalungun Desak CV Rapi Teknik Berhenti Beroperasi

16 April 2021
NEWS

Kota Siantar Butuh Pemimpin Transformatif

10 April 2021
NEWS

Komunitas Pegiat Fotografi Dibentuk, Ilham Ketua APFI Simalungun

9 April 2021
NEWS

Usai Sholat Jumat Ketua Kenajiran Masjid Polres Simalungun Meninggal

9 April 2021
Next Post

Selamat ! Pendeta Robinson Butar-butar Terpilih Jadi Ephorus HKBP

Discussion about this post

  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi

© 2020 Dekrit.id

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola

© 2020 Dekrit.id