
Dekrit.id|Jakarta – Aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Iko Uwais dilaporkan oleh Rudi akibat pengeroyokan yang dilakukan sang aktor bersama rekannya.
Dilansir dari laman detik.com, polisi kini sedang menyelidiki laporan pria bernama Rudi soal pengeroyokan oleh aktor laga Iko Uwais dan Firmansyah di Bekasi. Polisi telah memeriksa saksi-saksi untuk menyelidiki laporan terhadap Iko Uwais itu.
“Langkah yang diambil ini sekarang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Terhadap korban atas nama Rudi, kemudian beberapa saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 13 Juni 2022.
Namun Zulpan belum merinci terkait hasil pemeriksaan tersebut. Sejauh ini ada dua saksi yang diperiksa, salah satunya istri korban pengeroyokan Iko Uwais yang ada di TKP saat itu.
Ada dua saksi yang sudah diperiksa, istri korban dan ada saksi lain yang ada di TKP,” ujarnya.

Zulpan menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 11 Juni 2022 di perumahan klaster di Medan Satria, Kota Bekasi. Di hari yang sama, korban melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi.
Laporan terkonfirmasi dengan nomor LP/B/ 1737 / VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 11 Juni 2022 dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Iko Uwais terkait laporan ini. (detikcom|dkt|Has)

Discussion about this post