
Dekrit.id||Simalungun – Diduga tidak memiliki ijin, pertambangan pasir milik Saiban (Sb bebas beroperasi di Nagori Silaubayu, dusun Maligas, kecamatan Gunung Maligas, kabupaten Simalungun.
Tambang yang telah lama beroperasi ini mengeruk pasir di aliran sungai Bahapal dan informasi yang dihimpun dari warga sekitar diduga bisnil ilegal yang dijalankan oleh Sb ini memberikan keuntungan yang sangat besar baginya.
“Banyaklah keuntungan dia (Sb) itu dah bertahun dia jalankan pertambangan itu, kalau cuacanya bagus seperti akhir akhir ini, tambang itu mampu mengeluarkan 40 truk Colt Diesel per hari,” ucap salah satu warga sekitar pertambangan.
Disambangi di lokasi pertambangan tampak kegiatan pengerukan pasir menggunakan satu unit mesin penyedot yang dioperasikan beberapa pekerja.
Akibat kegiatan tambang milik Sb, aliran sungai Bahapal tersebut pun semakin mengalami kedalaman.

“Dulu warga suka memancing ikan di sepanjang aliran sungai Bahapal itu, bahkan tak jarang yang mau mandi di sungai tersebut, sekarang udah gak berani karena sungainya sudah makin dalam dan telah beberapa kali orang tenggelam di sungai itu,” cecar warga tersebut.
“Kami mintalah supaya pihak kepolisian selaku penegak hukum agar menghentikan pertambangan itu, karena merugikan warga yang masih ingin memanfaatkan sungai tersebut, kalau dokumen perijinannya belum ada mohon supaya dihentikan dan pelakunya ditangkap karena melanggar aturan,” lanjutnya lagi.
Terpisah, Saiban yang disebut sebut sebagai pengelola pertambangan hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi, pesan whattssapp yang dilayangkan kepadanyapun tidak mendapat jawaban. (Dkt|F1)

Discussion about this post