Dekrit.id|Labuhanbatu-Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Surat penangkapan politikus PDIP itu juga sudah terbit.
Selain Imam Firmadi, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka yang disebut ikut terlibat dalam penganiayaan korban Muhammad Jefry Yono (21).
“Sudah ditetapkan tersangka, surat penangkapan pun sudah keluar,” ujar Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati kepada wartawan, Kamis, 5 Agustus 2020.
Dalam pemeriksaan lanjutan (pemeriksaan ketiga) tersangka Imam Firmadi tidak datang. Polisi yang akan melakukan upaya paksa penahanan lanjut Murniati, pihaknya kesulitan mengamankan tersangka Imam Firmadi lantaran dihalang-halangi warga.
Tersangka Imam Firmadi dijerat pasal 353 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun junto pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 Tahun. Sedangkan penetapan tersangka berdasarkan penyidikan laporan nomor registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH.
Pengacara Imam Firmadi Sebut Kliennya Tidak Menganiaya
Prismadani,pengacara Imam Firmadi membantah kliennya melakukan dugaan penganiayaan. Dia mengatakan hal yang dilaporkan Jefry tidak benar.”Semua itu tidak benar,” ucap dia usai mendampingi Imam saat dimintai keterangan sebagai saksi, dilansir Antara.
Respons PDIP
Imam Firmadi merupakan anggota DPRD Labusel asal PDIP. Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya, PDIP tengah memproses perkara ini secara internal dan akan memintai klarifikasi.
“Segera dimintai keterangan. Apakah yang bersangkutan memang melanggar disiplin partai atau tidak,” kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, saat dihubungi wartawan, Kamis.
Jika nantinya Imam Firmadi terbukti bersalah, PDIP kata dia akan melakukan sanksi. Aswan bilang, PDIP tunduk terhadap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Dia mengatakan PDIP menyerahkan proses hukum Imam kepada polisi.
Berawal dari Sepedamotor
Peristiwa yang dialami Jefry terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Ibu kandung Muhammad Jefry Yono, Arbaiyah, mengisahkan peristiwa menyedihkan itu.
Diceritakannya, kejadian itu terjadi pada Minggu 28 Juni 2020. Awalnya, korban meminjam sepeda motor anggota DPRD PDIP itu sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, pada pukul 23.00 WIB Jefry Yono ditelepon Imam yang menanyakan keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkan. Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaannya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian IMF bersama tiga orang rekannya menjemput MJY menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba.
Di situ, Ada tiga orang yang diduga memukuli Jefry di bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki menggunakan kayu, batu hingga gancu (galah yang berpengait pada ujungnya). Jefry disebut sempat tak sadarkan diri usai dipukul pada bagian kepalanya. Beruntung, warga yang mendengar teriakan korban berinisiatif membantunya. Sehingga nyawanya terselamatkan.
Belum puas menganiaya, korban kemudian diseret ke depan bengekel Jaya Motor. Di depan bengkel itu, pelaku mengambil alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan akhirnya mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri.
Pihaknya berharap dengan adanya laporan tersebut, oknum Anggota DPRD Kabupaten Labusel tersebut dapat ditindak dan mengamankan para pelaku. “Saya mohon pak Polisi memproses kasus ini,” ujarnya. (dkt|*)
Discussion about this post