ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
Senin, April 19, 2021
Situs Berita Online
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Aniaya Sopir, Anggota DPRD Labusel Imam Firmadi Jadi Tersangka

dekrit.id by dekrit.id
6 Agustus 2020
in NEWS
0
Anggota DPRD Labusel Imam Firmadi. Foto : Istimewa

Anggota DPRD Labusel Imam Firmadi. Foto : Istimewa

360
SHARES
2.6k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TwitterBagikan ke Email

Dekrit.id|Labuhanbatu-Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Surat penangkapan politikus PDIP itu juga sudah terbit.

Selain Imam Firmadi, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka yang disebut ikut terlibat dalam penganiayaan korban Muhammad Jefry Yono (21).

READ ALSO

Warga Sekitar CV.Rapi Tehnik Mengidap Sakit Kulit

Kasus Penggelapan Surat Tanah di Siantar ,Ibu Kandung Laporkan Anak, Anco: Oknum Penyidik Bermain-main

“Sudah ditetapkan tersangka, surat penangkapan pun sudah keluar,” ujar Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati kepada wartawan, Kamis, 5 Agustus 2020.

Dalam pemeriksaan lanjutan (pemeriksaan ketiga) tersangka Imam Firmadi tidak datang. Polisi yang akan melakukan upaya paksa penahanan lanjut Murniati, pihaknya kesulitan mengamankan tersangka Imam Firmadi lantaran dihalang-halangi warga.

Tersangka Imam Firmadi dijerat pasal 353 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun junto pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 Tahun.  Sedangkan penetapan tersangka berdasarkan penyidikan laporan nomor registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH.

Pengacara Imam Firmadi Sebut Kliennya Tidak Menganiaya

Prismadani,pengacara Imam Firmadi membantah kliennya melakukan dugaan penganiayaan. Dia mengatakan hal yang dilaporkan Jefry tidak benar.”Semua itu tidak benar,” ucap dia usai mendampingi Imam saat dimintai keterangan sebagai saksi, dilansir Antara.

Respons PDIP

Imam Firmadi merupakan anggota DPRD Labusel asal PDIP. Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya, PDIP tengah memproses perkara ini secara internal dan akan memintai klarifikasi.

“Segera dimintai keterangan. Apakah yang bersangkutan memang melanggar disiplin partai atau tidak,” kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, saat dihubungi wartawan, Kamis.

Jika nantinya Imam Firmadi terbukti bersalah, PDIP kata dia akan melakukan sanksi. Aswan bilang, PDIP tunduk terhadap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Dia mengatakan PDIP menyerahkan proses hukum Imam kepada polisi.

Berawal dari Sepedamotor

Peristiwa yang dialami Jefry terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Ibu kandung Muhammad Jefry Yono, Arbaiyah, mengisahkan peristiwa menyedihkan itu.

Diceritakannya, kejadian itu terjadi pada Minggu 28 Juni 2020. Awalnya, korban meminjam sepeda motor anggota DPRD PDIP itu sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, pada pukul 23.00 WIB Jefry Yono ditelepon Imam yang menanyakan keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkan. Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaannya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian IMF bersama tiga orang rekannya menjemput MJY menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba.

Di situ, Ada tiga orang yang diduga memukuli Jefry di bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki menggunakan kayu, batu hingga gancu (galah yang berpengait pada ujungnya). Jefry disebut sempat tak sadarkan diri usai dipukul pada bagian kepalanya. Beruntung, warga yang mendengar teriakan korban berinisiatif membantunya. Sehingga nyawanya terselamatkan.

Belum puas menganiaya, korban kemudian diseret ke depan bengekel Jaya Motor. Di depan bengkel itu, pelaku mengambil alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan akhirnya mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri.

Pihaknya berharap dengan adanya laporan tersebut, oknum Anggota DPRD Kabupaten Labusel tersebut dapat ditindak dan mengamankan para pelaku. “Saya mohon pak Polisi memproses kasus ini,” ujarnya. (dkt|*)

 

 

Tags: ArbaiyahDPRDLabuselImamFirmadiTersangkaMuhammad Jefry Yono

Related Posts

Ket.Gambar: Parlindungan Sirait (kanan)PKS Rapi Tehnik (kiri)
NEWS

Warga Sekitar CV.Rapi Tehnik Mengidap Sakit Kulit

17 April 2021
NEWS

Kasus Penggelapan Surat Tanah di Siantar ,Ibu Kandung Laporkan Anak, Anco: Oknum Penyidik Bermain-main

16 April 2021
NEWS

Cemari Lingkungan, Ketua Sapma PP Simalungun Desak CV Rapi Teknik Berhenti Beroperasi

16 April 2021
NEWS

Kota Siantar Butuh Pemimpin Transformatif

10 April 2021
NEWS

Komunitas Pegiat Fotografi Dibentuk, Ilham Ketua APFI Simalungun

9 April 2021
NEWS

Usai Sholat Jumat Ketua Kenajiran Masjid Polres Simalungun Meninggal

9 April 2021
Next Post
Brosur pencegahan virus corona. Foto: Istimewa

Jika Anda Tertular Virus Corona, Ini Yang Harus Anda Lakukan

Discussion about this post

  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi

© 2020 Dekrit.id

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola

© 2020 Dekrit.id