Dekrit.com-Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akibat melakukan tindak pidana korupsi, kemungkinan akan kembali diaktifkan sebagai ASN. Hal ini sesuai dengan surat yang beredar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI, Nomor 133/KR.VI/BKN/V/2019.
Ada pun acuan hukum dari isi surat tersebut adalah Pasal 248 ayat 2, pasal 276 huruf e, pasal 282 huruf b dan pasal 287 ayat 1, 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Ada beberapa poin dalam surat BKN tersebut.
Pertama, PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan. Kedua, PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Ketiga, pemberhentian sementara diberlakukan sejak dilakukan penahanan hingga adanya putusan dengan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Empat, PNS yang telah selesai menjalankan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana, mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK melalui PyB paling lama 30 hari terhitung sejak selesai menjalankan pidana penjara.
Untuk mengaktifkan kembali ASN yang sebelumnya dipecat, BKN memberi perintah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan diusulkan ke kantor Regional BKN untuk mendapat persetujuan teknis dengan menggunakan formulir model D-II-d. Keputusan pengaktifan kembali ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pengaktifan kembali diterima.
Surat perihal tentang pemberitahuan mengenai pengaktifan PNS dari pemberhentian sementara, itu dikeluarkan tanggal 10 Mei 2019. Namun sampai saat ini, Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah, Zainal Siahaan mengaku akan membahas surat tersebut.
Pihaknya, kata Zainal Siahaa, akan membahas jika surat resmi dari BKN sudah masuk ke Pemko Pematangsiantar. Menurutnya ada 6 ASN di pecat sesuai perintah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri. Salah satunya adalah Fatimah Siregar. Dulu menjabat Kadis Pariwisata. “Kita belum mendapat secara resmi suratnya. Nantilah kita lihat dulu isi suratnya. Biar jelas nanti” katanya dengan singkat saat dikonfirmasi, Kamis 27 Juni 2019. (dtk | *).
Discussion about this post