
Dekrit.id|Medan– Aksi jual beli vaksin Sinovac yang dilakukan sejak bulan April 20121 dibongkar Polda Sumatera Utara. Dari 4 orang diduga pelaku yang ditetapkan tersangka, 2 orang di antaranya berprofesi dokter.
Mereka yang jadi tersangka punya latar belakang yang berbeda. SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.
Kepada Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, tersangka SW menjelaskan awal mula jual beli vaksin tersebut. SW dan 3 orang tersangka lainnya mengenakan baju tahanan berwarna merah. Dia berdiri membelakangi awak media. Dia menjawab satu per satu pertanyaan dari Kapolda menggunakan pengeras suara. Dia pun mengakui telah memberikan sejumlah uang untuk kegiatan vaksinasi tersebut. “Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin,” katanya.
Kemudian, vaksinasi dilaksanakan pada tanggal dan tempat yang sudah ditentukan. “Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta,” katanya.
Pengakuan dr IW Sementara itu, dr IW sambil terus menundukkan kepala mengakui telah menerima aliran dana. Dia pun kerap mengulang-ulang kalimatnya kepada Panca. “Benar saya terima aliran dana dan dimasukin ke rekening dan ada yang tunai. Vaksin saya ambil dari Dinkes. Langsung, Bapak. Langsung, Bapak,” ujarnya.

Dia menjelaskan, biasanya dia mengirimkan permohonan untuk mendapatkan vaksin tersebut. Namun, menurutnya, untuk (kegiatan) sosial, dia memohon secara lisan. “Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak Suhandi. Langsung menghadap di kantornya,” katanya.
Sementara, SH merupakan ASN yang diduga membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Ketiganya dibantu oleh seorang pihak swasta SW yang menjadi perantara. SW mendapat total fee Rp 32,5 juta selama beraksi.
Modus Jual-Beli Vaksin
Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Para peserta vaksinasi dipungut Rp 250 ribu per orang. “Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator,” ucapnya.
“Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW,” sambung Panca.
Panca mengatakan vaksin yang diperjualbelikan secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” ucapnya. (dkt|*)
Sumber: detik, kompas

Discussion about this post