ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
Senin, April 19, 2021
Situs Berita Online
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Awal Tahun 2020 Polres Simalungun Tangkap 41 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Seorang napi diduga ikut mengedalikan narkoba dari Lapas

dekrit.id by dekrit.id
12 Februari 2020
in NEWS
0
326
SHARES
2.5k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TwitterBagikan ke Email

Dekrit.com, Simalungun I Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun berhasil diungkap sebanyak 12 kasus narkoba selama 11 hari di Tahun 2020. Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu,S.Ik, M.Si saat menggelar konfrensi pers dilapangan Aspol Polres Simalungun di Jalan Sangnauluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 16.30 Wib.

Kapolres menjelaskan dari 12 kasus narkoba tersebut terdapat 1 kasus diungkap Satres Narkoba dan 11 kasus diungkap Polsek Jajaran yang diantaranya Polsek Perdagangan 3 kasus, Polsekta Tanah Jawa 3 kasus, Polsek Bangun 2 Kasus dan Polsek Serbelawan, Polsek Saribudolok dan Polsek Dolok Pardamean masing masing 1 kasus.

READ ALSO

Warga Sekitar CV.Rapi Tehnik Mengidap Sakit Kulit

Kasus Penggelapan Surat Tanah di Siantar ,Ibu Kandung Laporkan Anak, Anco: Oknum Penyidik Bermain-main

Untuk tersangka laki laki sebanyak 38 orang dan tersangka perempuan. Adapun barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 38,07 gram, ganja seberat 283,03 gram dan 6 batang pohon ganja dengan panjang 40 centimeter seberat 20 gram, 21 unit sepedamotor, 8 unit Handphone (Hp), uang sebesar Rp.1.150.000, 16 lembar struk ATM, 12 buah pipet, 7 buah mancis, 5 buah bong, 2 buah timbangan digital, 5 buah kaca pirex, 1 buah dompet serta 73 bungkus klip kosong.

Kapolres menegaskan para tersangka tersebut dipersangkan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut dengan cara menggunakan sendiri narkoba tersebut, menanam dan mengedar atau menjual kepada masyarakat.

“Seperti atensi Bapak Kapolda, tidak ada tempat untuk penjahat diwilah Polda Sumatera Utara. Kurang waktu satu bulan kita bisa mengungkap ini semua, doa kan kita supaya terus menindak kejahatan baik itu narkotika. Ada empat tersangka sudah status residivis,”kata Heribertus Ompusunggu.

Kapolres Simalungun tidak menyangkal adanya data yang didapatkan keterkaitan seorang napi di Lapas Pematangsiantar ikut terlibat mengedarkan sabu-sabu melalui hubungan komunikasi seluler. Dimana napi tersebut menghubungi seseorang untuk mengantarkan sabu-sabu kepada pembelinya.

Modus ini sendiri, kata Kapolres, terus dipelajari dengan mengumpulkan data pendukung yang lebih akurat sehingga tiba saatnya akan mengungkapnya. Ia sendiri berterus terang tidak muda menggelar razia di Lapas karena faktor wilayah hukum atau kewenangan yang berbeda. Butuh koordinasi dengan pihak Lapas yang mana hal ini tidak mudah dilakukan.

Dalam pers ini hadir Kapolres didampingi Waka Polres Kompol A. HIA, Kabag Ops  Kompol Sri Lestari Widodo, Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing, SH dan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring,SH (*)

Related Posts

Ket.Gambar: Parlindungan Sirait (kanan)PKS Rapi Tehnik (kiri)
NEWS

Warga Sekitar CV.Rapi Tehnik Mengidap Sakit Kulit

17 April 2021
NEWS

Kasus Penggelapan Surat Tanah di Siantar ,Ibu Kandung Laporkan Anak, Anco: Oknum Penyidik Bermain-main

16 April 2021
NEWS

Cemari Lingkungan, Ketua Sapma PP Simalungun Desak CV Rapi Teknik Berhenti Beroperasi

16 April 2021
NEWS

Kota Siantar Butuh Pemimpin Transformatif

10 April 2021
NEWS

Komunitas Pegiat Fotografi Dibentuk, Ilham Ketua APFI Simalungun

9 April 2021
NEWS

Usai Sholat Jumat Ketua Kenajiran Masjid Polres Simalungun Meninggal

9 April 2021
Next Post
AKBP Heribertus Ompusunggu saat jumpa pers, Selasa (11/2/2020).

Rayakan Cap Go Meh di Hotel Niagara Parapat, Puluhan Orang Diamankan

Discussion about this post

  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi

© 2020 Dekrit.id

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola

© 2020 Dekrit.id