
Dekrit.id|Larangan mudik Lebaran tahun 2021 untuk menekan penyebaran virus corona mulai diberlakukan pada Kamis tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Untuk wilayah provinsi Sumut terdapat 73 titik penyekatan mudik.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan, ke-73 titik penyekatan mudik tersebut tersebar di berbagai kabupaten. Mulai dari perbatasan antarkabupaten hingga perbatasan Sumut dengan provinsi tetangga.
“Ada 73 lokasi penyekatan di wilayah Sumut di antara 73 itu di dalamnya ada 13 pelabuhan, bandara, stasiun kemudian ada 9 titik penyekatan antarprovinsi. Perbatasan dengan Riau, Sumbar, Aceh, itu ada 9 titik,” kata Hadi dikutip dekrit.id pada laman resmi Polri, Rabu 5 Mei 2021.
Dijelaskan Hadi, di semua tiitik penyekatan mudik tersebut akan dijaga oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Satgas COVID-19, hingga Satpol PP. Penjagaan bakal diperketat mulai 6 Mei 2021.
Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.
Berikut daftar titik penyekatan mudik 2021 Sumut:
Batas Wilayah Sumut-Aceh (6 titik penyekatan)
1. Jalinsum Medan-Banda Aceh di Desa Halaban, Besitang, Langkat
2. Waterpark Ria Desa Air Hitam, Gebang, Langkat
3. Pos Lantas Sei Arang, Sei Dendang, Stabat, Langkat
4. Lau Baleng perbatasan Karo dengan Aceh Tenggara
5. Perbatasan Pakpak Bharat dengan Kota Subulussalam, Aceh
6. Jalan Manduamas-Singkil Desa Saragih Barat, Tapanuli Tengah
Batas Wilayah Sumut-Riau (2 titik penyekatan)
1. Jalinsum Sei Beruhur, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan
2. Cek poin Sosa perbatasan Padang Lawas dengan Rokan Hulu, Riau
Batas Wilayah Sumut-Sumbar (2 titik penyekatan)
1. Jalan Lintas Medan-Padang Km 75-78, Muara Sipongi, Mandailing Natal
2. Jalan Lintas Km 98-99 Ranto Baek Panyabungan-Sumbar
Selain titik penyekatan dengan provinsi, terdapat titik penyekatan antar kabupaten/kota serta di wilayah bandara dan pelabuhan. Berikut ini daftarnya:
Serdang Berdagai: 3 pos
Tebing Tinggi: 3 pos
Asahan: 6 pos
Tanjungbalai: 1 pos
Pematangsiantar: 4 pos
Simalungun: 6 pos
Labuhanbatu: 3 pos
Padang Lawas: 2 pos
Tapanuli Utara: 3 pos
Tapanuli Selatan: 5 pos
Mandailing Natal: 2 pos
Batubara: 3 pos
Nias: 4 pos
Tapanuli Tengah: 2 pos
Sibolga: 2 pos
Padangsidimpuan: 4 pos
Pakpak Bharat: 1 pos
Toba: 2 pos
Samosir: 5 pos
Dairi: 1 pos
Humbang Hasundutan: 3 pos
Karo: 1 pos
Binjai: 4 pos
Langkat: 2 pos
Pelabuhan Belawan: 1 pos
(dtk|kurt|*)

Discussion about this post