dekrit.id – SIANTAR, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPB) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematang Siantar tindak sejumlah produk tanpa cukai selama tahun 2022.
KPPBC TMP C Pematang Siantar dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang pengawasan dalam periode Januari sampai dengan Desember 2022 melakukan 139 penindakan atas barang kena cukai ilegal yang beredar di masyarakat.
Barang kena cukai yang ditindak yakni rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.
Sebanyak 1.173.804 (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat) batang rokok ilegal dan 91.75 liter minuman alkohol ilegal sebagai hasil penindakan itu dengan perkiraan nilai barang Rp 664.129.000. Demikian diutarakan Reli Turnip, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (TP 2) Bea Cukai Pematang Siantar.
Lanjut Reli, bahwa potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang kena cukai ilegal ini berkisar Rp 1.478.485.260.
Pada bulan Juni 2022 Bea Cukai Pematang Siantar melakukan penyidikan atas sebuah perkara di bidang cukai dengan barang bukti sebanyak 790.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun dengan 2 orang terdakwa.
“Kedua pelaku divonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 1.682.700.000 subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan,” terangnya kepada wartawan saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
KPPBC TMP C Pematang Siantar sendiri memiliki wilayah pengawasan yang sangat luas mencakup 1 kota dan 6 kabupaten, yakni Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Phakpak Barat. (Rel|Dkt)
Discussion about this post