Dekrit.com – Siantar | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Jumlahnya sebanyak 24 orang untuk 8 Kecamatan yang ada di Pematangsiantar, dimana tiap Kecamatan 3 orang. Namun yang akan diumumkan daftar peserta yang dinilai lebih layak sebanyak 48 orang, dimana setengah jumlah ini atau 3 orang di setiap kecamatan disiapkan sebagai pengganti jika ada yang berhalangan tetap.
Ketua Bawaslu Pematangsiantar, Syafii Siregar menjelaskan, pendaftaran dibuka selama 1 minggu, yang dimulai sejak 27 November sampai 3 Desember. Selama dua hari ini jumlah yang mendaftar sudah 17 orang. “Bawaslu Pematangsiantar memanggil putra-putri terbaik kota ini untuk membantu kinerja Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020″ kata Syafii, Kamis (28/11/2019).
Berdasarkan surat keputusan Bawaslu RI, kata Syafii Siregar, Bawaslu Pematangsiantar telah membentuk kelompok kerja yang bekerja menangani calon Panwascam. Adapun sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon Panwascam, yakni berusia minimal 25 tahun, pendidikan terakhir minimal SMA, tidak pernah dipidana, bukan anggota partai politik dan tidak pernah menjadi tim sukses sekurang-kurangnya lima tahun terakhir. Dan, wajib menunjukkan surat bebas narkoba dari BNN.
Hal lain tidak kala penting adalah, soal ujian tertulis dengan sistem CAT, dimana ini dilakukan dengan menggandeng pihak SMKN 1Pematansiantar, kemudian wawancara peserta dengan tim dari Bawaslu Siantar” jelasnya
Secara lengkap, jadwal rekrutmen disampaikan Syafii yakni, 27 November-3 Desember 2019, Pendaftaran dan penerimaan berkas, 27 November-4 Desember 2019, Penelitian kelengkapan berkas persyaratan admistrasi, 5 Desember 2019 pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran, 6-10 Desember 2019 Penerimaan bekas di masa perpanjangan waktu pendaftaran.
Kemudian, tanggal 6-11 Desember 2019, Penelitian admistrasi berkas pendaftaran di masa perpanjangan pendaftara, 12 Desember 2019 pengumuman hasil penelitian admistrasi, 12-15 Desember 2019 tanggapan dan masukan dari masyarakat. Berlanjut ke tanggal 13-17 Desember 2019, Tes tertulis dan wawancara, 18 Desember 2019, Pengumuman hasil seleksi dan 20-21 Desember 2019, Pelantikan Panwascam.
“Ini bagian dari struktural dan sekaligus perpanjangan tangan Bawaslu. Mereka bertugas mengawasi tahapan Pilkada di Siantar, mulai pemutahiran data pemilih, kampaye, rekapitulasi pemungutan suara, penyampaian surat suara dari TPS ke PPK dan menerima laporan dugaan pelanggaran, menyampaikan temuan ke Bawaslu. Tugasnya mencegah, mengawasi dan penindakan serta penyelesaian sengketa” jelasnya. (*)
Discussion about this post