
Dekrit.id|Siantar-Salah satu upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) adalah melakukan razia rutin hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Raymon Andika Girsang mengatakan pihaknya pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB memeriksa dan menggeledah kamar hunian 01,02,03 dan 08 blok Enggang, kamar 06 blok Sel Pengasingan, kamar 01, dan kamar 07 blok BB, kamar 01,dan kamar 04 blok AA dan kamar 03 blok beringin. Dari penggeledahan itu, Tim tidak menemukan adanya narkotika dan sejenisnya. Hanya saja jajaran regu jaga dan staff pengamanan, CPNS dan Taruna Poltekip mendapati kartu Remi, mancis, headset, kabel rakitan dan 2 unit handphone.
Lapas Pematangsiantar saat ini dihuni 1.831 orang dengan kapasitas 525 orang. Kegiatan ini lanjut Raymon merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam waktu yang tidak dijadwalkan, untuk mencegah hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan razia rutin ini juga merupakan salah satu cara dalam mengawasi dan memantau keadaan kamar hunian, kondisi fisik tembok jeruji besi dan gembok serta keadaan instalasi listrik di dalam kamar hunian demi mencegah korsleting arus listrik.
Raymon juga menjelaskan bahwa setiap hari dia tetap mengingatkan dan mengimbau jajaran pengamanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengawasan terhadap aktifitas WBP di dalam kamar hunian termasuk untuk jajaran petugas pintu utama dalam memeriksa lalulintas di pintu utama lapas dan barang yang akan masuk dan keluar dari lapas untuk meminimalisir dan mencegah adanya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Bahkan petugas yang akan masuk juga tidak luput dalam pemeriksaan oleh petugas pintu utama.

Salah satunya melalui layanan penitipan barang dan makanan bagi keluarga WBP, tim kata dia melakukan pemeriksaan secara manual oleh petugas layanan kunjungan dan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray Bioshin untuk meminimalisir barang-barang yang terlarang masuk ke dalam lapas
“Kami minta kerjasama kepada pihak-pihak terkait baik aparat penegak hukum kota pematang Siantar dan kabupaten Simalungun serta masyarakat maupun dan media untuk tetap mendukung terwujudnya lapas kelas IIa Pematang Siantar menjadi Zona integritas menuju WBK dan WBBM tahun 2022” pinta Raymon. (dkt*)

Discussion about this post