Dekrit.com | Taput – Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengumumkan kebijakan perihal upaya menangkal penyebaran virus corona, Senin 16 Maret 2020, di Aula Kantor Bupati.
Selain Forkopimda, sejumlah pemangku kepentingan turut dilibatkan membahas ini, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan sejumlah pihak perusahaan karena diperkirakan bersentuhan dengan kegiatan yang mengundang keramaian. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan dari hasil rapat sebelumnya.
Adapun kebijakan bupati adalah meliburkan kegiatan belajar mulai dari tingkat PAUD sampai SLTP. “Langkah menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang saat ini diinformasikan jumlah pasiennya bertambah di Sumatera Utara, maka telah disepakati agar proses belajar mengajar tingkat PAUD hingga SLTP, baik swasta maupun negeri diliburkan,” kata Nikson Nababan.
Didampingi Kapolres Taput, AKBP Horas M Silaen, Dandim 0210 TU Letkol Agus Roni Widodo, Bupati Taput menyarankan, sebagai pengganti proses belajar, bisa dilakukan di rumah masing-masing. “Ini di berlakukan mulai terhitung 17 hingga 30 Maret 2020” kata Bupati Taput sembari meminta masyarakat untuk sementara waktu menjauhi pusat-pusat keramaian atau tidak melakukan aktivitas pesta selama 14 hari kedepan hingga masa inkubasi 14 hari Covid-19 selesai.
Sementara bagi warga negara asing ataupun lokal yang baru pulang ataupun bepergian dari daerah yang telah dimasuki virus corona, bupati juga meminta untuk segera memeriksakan kesehatannya. Untuk langkah konkrit, Pemkab telah membentuk satuan tugas yang melibatkan Dinas Kesehatan, TNI dan Polri serta BPBD. “Jadi, apabila nanti ada yang terpantau melanggar kesepakatan maka akan dilakukan karantina sesuai aturan di negara ini,” sebut Bupati mengakhiri. (dkt|DH)
Discussion about this post