Dekrit.id|Simalungun– Seorang gadis di bawah umur sebut saja namanya Bunga menjadi korban pencabulan BJ. Kejadian terungkap setelah korban curhat ke pamannya.
BJ (38) adalah ayah kandung korban, warga Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun. Sedangkan korban berusia 12 tahun.
Kasus incest itu telah berlangsung satu tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya tatkala istrinya tidak di rumah.
Pada Senin 2 Oktober 2020, Bunga ditawari DMB, pamannya, untuk berkerja. Lalu, ia mengajak pamannya membeli paket internet ke salah satu warung tak jauh dari rumahnya. Kesempatan itu dimanfaatkan Bunga menceritakan kejadian yang dialaminya.
Kaget, DMB pun memanggil ibu korban.
Setelah dibujuk, korban mengatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya itu sudah dilakukan sejak satu tahun silam hingga Senin lalu.
Korban juga mengatakan perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku empat kali dalam seminggu saat ibu korban tidak di rumah.
Diceritakannya, pelaku menarik tangan korban dan membawanya ke dalam kamar. Di situ, pelaku menelanjangi korban dan memasukkan alat kelaminnya. Korban tidak berani mengadu karena diancam pelaku.
Setelah mendengarkan curhatan korban, Ibu dan paman korban melaporkan pelaku ke Polsek Saribudolok.
Kapolsek Saribudolok Iptu Parulian Sijabat membenarkan adanya laporan itu. Parulian mengatakan, pelaku telah diamankan termasuk barang bukti. “Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Pelaku juga sudah kami serahkan ke Mapolres Simalungun,” ujarnya. (dkt|*)

Discussion about this post