Dekrit.id||Simalungun – Keberadaan perusahaan CV.Rapi Tehnik di nagori Pematang Asilom, kecamatan Gunung Malela, kabupaten Simalungun telah lama disoal warga bahkan kerap kali disuarakan agar perusahaan swasta yang bergerak dibidang produksi kelapa sawit tersebut agar berhenti beroperasi.
Kasus pencemaran lingkungan yang diduga ditimbulkan oleh pabrik kelapa sawit (PKS) beberapa kali telah timbulkan kerugian dan keresahan bagi warga sekitar.
“Sudah pernah juga para petani yang berkolam ikan mengalami kerugian karena ikan di kolam bermatian karena air kolamnya bersumber dari aliran sungai Bah Bolon dan ke sungai itunya pabrik itu buang limbah,” terang WN salah seorang warga sekitar PKS Rapi Tehnik, Selasa (1/6/2021).
Saat ini perusahaan penghasil aroma tidak sedap di sepanjang nagori Pematang Asilom tersebut dituding sebagai penyebab penyakit kulit yang dialami oleh warga yang menggunakan sumur bor.
“Kami warga di sekitar sini banyak yang sudah kena sakit kulit sampai bernanah terutama kami yang menggunakan sumur bor, karena tanah sudah menyerap limbah cair yang dikeluarkan oleh pabrik,” bilang DL salah seorang warga lainnya.
Ditambahkannya lagi, “Kami bisa pastikan kalau penyakit kulit yang diderita warga akibat limbah CV.Rapi Tehnik, karena kalau ada tamu atau keluarga yang berkunjung kesini sebelumnya tidak menderita sakit kulit namun setelah menggunakan air kami, mereka pun terjangkit penyakit kulit itu sampai bernanah,” lanjut DL.
Keserakahan perusahaan CV.Rapi Tehnik bukan hanya tidak memperdulikan keadaan warga sekitar dan ramah lingkungan, Perusahaan ini pun dituding telah menyerobot daerah aliran sungai (DAS) bantaran aliran sungai Bah Bolon.
“Aliran sungai Bah Bolon tersebut mereka tembok dan dibuat seolah menjadi bak penampung limbah cair yang keluar dari lokasi pabrik, kami pikir ini jelas telah menyalahi dan dapat mengarah ke tindak pidana,” bilang Sabar Sirait yang mengaku telah meninjau lokasi.
“Saat ini kita sangat mengharapkan keberanian pemerintah kabupaten Simalungun beserta seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mencabut ijin operasi perusahaan CV.Rapi Tehnik dan menghentikan kegiatannya serta memproses segala pelanggaran yang dilakukannya,’ tandas Sabar dengan tegas saat ditanyai kru media ini, Kamis (3/6/2021) siang. (Dkt|F1)
Discussion about this post