Dekrit.id|Toba- Kejaksaan Negeri Toba mengumumkan 6 orang tersangka korupsi pada kegiatan
Toba Kayak Marathon. Empat orang di antaranya adalah ASN dan pejabat pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata tahun 2017.
Keenam tersangka masing-masing inisial, US sebagai PPK dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toba Samosir saat itu, HB sebagai PPTK, ST dan AL sebagai pejabat PPHP serta SS dan NT merupakan rekanan penyedia barang dan jasa CV Citra Sopo Utama.
Penjelasan tersebut disampaikan Kajari Toba Robinson Sitorus, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Gilbeth Sitindaon, didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring di kantornya saat jumpa pers, Rabu 16 September 2020.
Lomba Kayak Internasional itu sendiri digelar di Pantai Pasir Putih Lumban Bulbul Kecamatan Balige pada tahun 2017 silam. Anggaran pengadaan perahu kayak yang digunakan peserta bersumber dari APBD 2017, totalnya Rp 199 juta.
Nah, setelah tim penyidik memeriksa 24 unit perahu kayak dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut kata Gilbeth, pihaknya mengetahui bahwa pejabat Disbudpar setempat juga mendapat bantuan dari perusahaan swasta dan pihak BUMN/BUMD.
“Terdapat 12 orang saksi yang kita periksa, 6 orang ditetapkan tersangka. Kita juga mengamankan 3 unit barang bukti Kayak,” ujarnya.
Keenam tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara .
Adapun kerugian negara yang diduga dikorupsikan keenam tersangka, lebih kurang Rp300 juta. Itu diluar dana dari APBD 199 juta dan tambahan bantuan dari BUMN Bank Sumut dan PT Inalum (Persero) sebesar Rp200 jutaan.
Gilbeth menjelaskan, keenam tersangka kooperatif, sehingga belum dilakukan penahanan. Namun, setelah pemeriksaan lanjutan, para tersangka akan ditahan, meski dia tidak dapat memastikan kapan penahanan dilakukan.
(dkt|Simatupang|Pis)
Discussion about this post