Dekrit.id|Siantar– Wali Kota Siantar Hefriansyah memberhentikan dr. Ronald Saragih dari jabatannya sebagai Plt Direktur RSUD Djasamen Saragih dan tiga wakil direktur. Pemberhentian pejabat teras rumah sakit daerah itu lantaran didesak massa aksi bela islam.
Amatan Dekrit.id, ratusan massa aksi bela islam kembali demonstrasi, Senin 5 Oktober 2020. Mereka berkumpul di lapangan Haji Adam Malik sebelum menuju kantor DPRD. Kedatangan mereka menuntut kasus pemandian jenazah seorang perempuan oleh empat orang petugas rumah sakit pada Minggu, 20 September 2020 lalu.
Aksi bertajuk “Koalisi Aksi Bela Islam” kali ini dipimpin koordinator aksi Muhammad Sya’ban Siregar. Meski diguyur hujan, aksi itu berlangsung aman dan damai. Terdapat enam tuntutan mereka, salah satunya adalah desakan memberhentikan pimpinan RSUD Djasamen Pematangsiantar. Bahkan wali kota Hefriansyah didampigi Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar hadir dalam aksi tersebut.
Tuntutan yang dibacakan Sya’ban Siregar itu direspon Hefriansyah. Di hadapan ratusan massa, Hefriansyah menyatakan telah mencopot jajaran direksi RSUD Djasamen Saragih dan tiga wakil direktur.
“Saya panggil kepala BKD, tuntutan pertama terhadap tindakan direktur rumah sakit dan direksi akan kita berhentikan. Kebetulan beliau juga Plt, sehingga saya mudah melakukan tindakan,” kata Hefriansyah disambut takbir massa aksi. Selain dicopot sebagai Plt Direktur RSUD Djasamen Saragih, Ronald juga diberhentikan dari jabatan defenitifnya Kadis Kesehatan.
“Hari ini, saya juga memberhentikan sementara untuk kita lakukan pemeriksaan berdasarkan peraturan dan regulasi aturan. Itu kapasitas saya. Saya rasa tuntutan itu sudah diakomodir walaupun itu sudah menjadi catatan dan pertimbangan saya sebelum saudara-saudara melakukan aksi,” papar Hefriansyah lagi.
Aksi massa bela islam di kota Pematangsiantar. Foto Ist.
Kasus Pemandian Jenazah Kini dalam Penanganan Polda Sumut
Pada kesempatan itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar juga menyampaikan bahwa, kasus tersebut telah masuk dalam masa penyidikan dan juga telah dilakukan gelar perkara oleh Polda Sumatera Utara.
Dijelaskannya, kasus ini telah menjadi atensi dari Polda Sumut dan Mabes Polri. Saksi, pelapor berserta empat terduga pelaku pemandian jenazah wanita telah diperiksa oleh penyidik.
“Kami panggil satu persatu, empat orang terduga yang memandikan jenazah. Ini menjadi atensi dari bapak pimpinan lebih tinggi dan bahkan nasional. Kami pun dipanggil untuk melakukan gelar perkara di Polda Sumut.” tutur Boy.
“Tidak boleh dimain-mainkan. Setelah dari gelar perkara, instruksi jelas ini kita tindak lanjuti dan naik menjadi tingkat penyidikan,” terang Boy.
Menurutnya, penanganan tersebut telah berjalan cepat mulai dari laporan polisi, pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Ia berharap, semua massa aksi untuk bersabar dan dikawal bersama. Penyidik profesional juga telah disiapkan.
“Untuk kenyamanan bapak Fauzi Munthe (pelapor) bahwa semua warga negara Indonesia wajib hukumnya mendapat perlindungan dari Polri. Siapapun yang mengancam, mengintimidasi kita akan memberikan tindakan hukum. Kalau ada, laporkan dan kita akan tindak lanjuti,” pungkas Boy. (dkt|Cr8)

Discussion about this post