dekrit.id – SIANTAR, Surat Keputusan Pengurus Yayasan Universitas Simalungun (USI) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan
Gugatan itu dilayangkan oleh Dr Corry Purba melalui kuasa hukumnya Dr Mariah Purba dan Muliaman Purba dimana Dr Corry melakukan gugatan ke Ketua Pengurus Yayasan USI.
Objek sengketa dalam gugatan itu yakni Surat Keputusan (SK) Pengurus Yayasan USI No.874/I-Y-USI/2022 tentang Pengangkatan Rektor USI masa jabatan 2022-2026 yang mengangkat Dr Sarintan Efratani Damanik sebagai Rektor USI. Demikian dikatakan Dr Mariah Purba kepada wartawan, Rabu (29/12/2022).
Lanjut Mariah, mereka sudah resmi didaftarkan ke PTUN Medan tanggal 28 Desember 2022 dengan bukti registrasi Nomor Perkara 156/G/2022/PTUN Medan.
Dalam lembar gugatan, Ketua Pengurus Yayasan USI, Jon Rawinson Saragih pada tanggal 10 Desember 2022 telah mengangkat Dr Sarintan Damanik dan pengangkatan tersebut dianggap telah melanggar Statuta USI tahun 2020.

Dalam gugatan dijelaskan, Dr.Corry Purba MSi selaku penggugat, merupakan salah satu calon Rektor USI periode 2022-2026, namun dalam proses Penetapan dan Pengangkatan Dr.Sarintan Damanik sebagai Rektor USI, bertentangan dengan Pasal 44 ayat 4, 5 dan 6 Statuta USI tahun 2020.
Ketua Yayasan, Jon Rawinson Saragih, dinilai telah menerbitkan SK Pengangkatan terhadap Dr Sarintan Damanik sebagai Rektor USI 2022-2026 secara inprosedural karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan terbitnya Surat Keputusan Yayasan USI tentang Pengangkatan Rektor USI itu, tentu saja sangat merugikan penggugat (Dr.Corry Purba MSi), dan mau-takmau SK Pengangkatan Rektor itu terpaksa kita gugat ke PTUN Medan,” ujar Dr Mariah Purba sebagaimana tertuang dalam lembar gugatannya.
Dipaparkan lebih detail, mengenai cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian masa jabatan Rektor USI secara jelas dan tegas sudah diatur dalam Pasal 41 sampai Pasal 47 Statuta USI tahun 2020, sesuai dengan Peraturan Yayasan USI Nomor: 089/PEMB.Y-USI/Statuta/2020 tentang Pengesahan Statuta USI 2020.
Ternyata, kata Mariah Purba, bahwa penetapan Calon Rektor USI terpilih dilakukan tanpa melalui proses komponen penilaian dengan sistim pembobotan (scoring) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 5 Statuta USI tersebut.
Sebagaimana tegas dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 6 Statuta USI, seharusnya komponen yang diberikan adalah berupa pembobotan penilaian, yang terdiri dari empat ketentuan, yakni; Penyampaian visi misi di hadapan Senat dan Organ Yayasan, Pemilihan Senat, Assesmen Psikologi dari Lembaga Independen dan Uji Kepatutan dan Kelayakan oleh Pembina Yayasan USI.
“Faktanya, keempat komponen untuk pembobotan (scoring) ini tidak dilakukan oleh tergugat,” tegas Mariah.
Sedangkan dalam Pasal 44 ayat 7 Statuta USI, merupakan ketentuan lebih lanjut tentang Pembobotan dalam Pemilihan Rektor USI yang diatur dalam Peraturan Yayasan USI itu sendiri.
Proses awal terjadinya kecurangan inj, perlu kita ketahui. Bahwa awalnya ada empat calon Rektor USI yang ikut mendaftar.
Keempatnya adalah, Dr.Corry Purba (calon petahana), Dr Sarintan Efratani Damanik, Dr Hisarma Saragih dan Dr Ridwin Purba.
Namun dari hasil verifikasi panitia tanggal 11 Agustus 2022 nama Ridwin Purba tidak ikut dan yang maju hanya tiga nama.
Kemudian ketiga calon Rektor itu, Dr.Corry, Dr.Sarintan dan Dr.Hisarma tanggal 30 September 2022 mengikuti tahap penyampaian visi dan misi di hadapan 32 orang Senat USI.
Selanjutnya, tanggal 17 September 2022, dari hasil pemilihan Senat USI memutuskan, bahwa Dr.Corry Purba MSi sukses memperoleh suara terbanyak dengan meraih 19 suara dukungan dari Senat, sedangkan Dr.Sarintan hanya 13 suara sementara Dr.Hisarma Saragih tak ada suara alias nol/kosong.
Dengan demikian, maka untuk maju ke tahap berikutnya hanya 2 nama, yakni Dr.Corry Purba dan Dr.Sarintan Damanik, dan pengusulan ini dilakukan berdasarkan suara terbanyak (vide Pasal 44 ayat 4 Statuta USI 2020).
Anehnya, saat melakukan tahap Psikologi, yang maju ternyata bukan dua nama tersebut, malah tergugat mengajukan tiga nama yakni Dr.Corry, Dr.Sarintan dan mengikutkan Dr.Hisarma yang memperoleh nol suara Senat.
Ini kata Mariah Purba, menjadi salah satu bukti ketidakprofesionalan tergugat, karena dengan menambah satu orang peserta yang bernilai “Nol Suara” tentu telah memboroskan anggaran USI.
Kemudian keputusan paling mengherankan, adalah saat tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan pada tanggal 11 September di hadapan 7 orang Pembina Yayasan USI.
Dalam tahapan akhir ini, yang dimenangkan sebagai Rektor USI terpilih adalah Dr.Sarintan Damanik sebagaimana tertuang dalam bukti Berita Acara Rapat Pembina Yayasan USI Nomor:023//R.PEMBINA.Y-USI/XI/2022 tentang Penetapan Rektor USI periode 2022-2026.
Di sinilah kata Mariah Purba masalahnya terjadi, karena tergugat dinilai dangat tidak profesional dalam menjalankan amanah tugasnya, karena tergugat dalam penetapan dan pengangkatan Rektor USI terpilih tidak memedomani Pasal 44 ayat 4, 5, 6 dan Pasal 7 yang diatur dalam Statuta USI tahun 2020 itu.
Seharusnya, imbuh Mariah Purba, sebelum penetapan calon Rektor USI terpilih, harus dilakukan dengan tahapan komponen pembobotan (scoring) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 6 Statuta tersebut, bukan dengan sewenang-wenang menetapkan dan mengangkat Dr.Sarintan Efratani Damanik menjadi Rektor USI terpilih.
“Nah, berdasarkan fakta-fakta dugaan pelanggaran aturan hukum tersebut, kita di pengadilan nantinya akan memohon kepada hakim PTUN Medan untuk mengabulkan gugatan kita,” kata Dr.Mariah Purba.
Adapun petitum/tuntutan gugatan nantinya, imbuh Mariah Purba, meminta hakim PTUN agar memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan dan tindaklanjut Surat Keputusan Pengurus Yayasan USI Nomor:874/Y-USI/2022 tertanggal 10 Desember 2022 tentang Pengangkatan Rektor USI Masa Jabatan 2022-2026.
Meminta hakim agar mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah dan mencabut SK Pengurus Yayasan USI Nomor 874 tersebut, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Mariah Purba juga khawatir, jangan masalah ini sampai terulang seperti masa lalu, karena hal yang sama katanya pernah terjadi tahun 2012 terhadap Yayasan USI, juga digugat oleh calon Rektor. Bahkan dampak buruknya ketika itu sempat menimbulkan masalah internal dan eksternal. (Dkt|Red)

Discussion about this post