
Dekrit.id|Tanjungbalai– Yusmada, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan Tindak Pidana Korupsi. Selain dipenjara, dia juga dikenakan denda Rp100 juta.
Vonis terhadap Yusmada ditandai dengan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan itulah, dia dijebloskan Jaksa KPK ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. “Memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis,10 Februari 2022.
Yusmada sendiri merupakan terpidana kasus suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. Kini, dia telah dieksekusi menjalani hukuman dan denda sebesar Rp 100 juta yang wajib dibayarkan, jika tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Jalan Cerita Kasus yang Menjerat Yusmada

Kasus ini bermula ketika mantan Wali Kota Tanjungbala, M Syahrial menerbitkan surat perintah mengenai seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah Kota Tanjungbalai pada Juni 2019. Yusmada lantas mendaftar sebagai peserta seleksi.
Saat itu, Yusmada menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai pada Juli 2019.
Sajali merupakan teman sekaligus orang kepercayaan M Syahrial. “Dalam pertemuan tersebut, YM (Yusmada) diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada MSA (M Syahrial),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 27 Agustus 2021.
Karyoto mengatakan, Sajali Lubis langsung menindaklanjuti permintaan itu dengan menelepon M Syahrial. Menurut Karyoto, Syahrial langsung menyepakati tawaran Sajali Lubis.
Kemudian, pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Syahrial.
Setelah terpilih, ujar Karyoto, Sajali Lubi menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta atas perintah M Syahrial. “YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial),” kata dia. (dkt|*)
Sumber : Kompas.com

Discussion about this post