
Dekrit.com | Rantauprapat – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu menilai, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten itu tidak serius dalam menangani persoalan sampah di Kota Rantauprapat.
“Menurut pengamatan kami, dari hari ke hari, Kota Rantauprapat bukannya semakin bersih, malah semakin tidak terlihat keindahannya. Hal ini disebabkan DLHK Kabupaten Labuhanbatu tidak serius dalam menangani persoalan sampah di Kota Rantauprapat,” kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD Labuhanbatu, Ponimin, saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Labuhanbatu di ruang paripurna gedung legislatif di Rantauprapat, Selasa, 04 Februari 2020.

Sidang paripurna lembaga legislatif tersebut membahas Ranperda Kabupaten Labuhanbatu tentang Inovasi Daerah dan Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Lebih lanjut disampaikan Ponimin, dalam rangka menarik investor untuk membuka dan mengembangkan usaha di daerah ini, hendaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada orang-orang atau badan usaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Labuhanbatu.

“Mengapa hal ini kami sampaikan? Sebab, selama ini kami mendengar, pengurusan izin lingkungan di Kabupaten Labuhanbatu ini membutuhkan biaya yang sangat besar, dan tidak ada standard biaya. Hal seperti ini pada akhirnya akan mengurungkan niat para investor untuk berinvestasi di Labuhanbatu,” ujarnya.

Pada akhir pembacaan pandangan umum fraksinya, Ponimin juga mengatakan, terkait dengan adanya informasi beredar menyebutkan bahwa pekerjaan proyek tahun anggaran (TA) 2019 yang telah selesai dikerjakan pihak rekanan, namun hingga saat ini belum dibayarkan oleh Pemkab Labuhanbatu dikarenakan kas daerah kosong, Fraksi PAN DPRD Labuhanbatu meminta penjelasan dari Bupati, H Andi Suhaimi Dalimunthe.
(dkt | Dhedi Irwansyah Bas)

Discussion about this post