Dekrit.com | Simalungun – Sekitar 300 narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar segera dibebaskan. Mereka mendapat keberuntungan ditengah merebaknya virus corona (Covid-19). Bebasnya tahanan ini dibenarkan Kepala Lapas, Porman Siregar melalui bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Hiras Silalahi, Jumat 3 April 2020.
Pembebasan ini merupakan intruksi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) yang dituangkan didalam Permenkumham No.10 tahun 2020 dan juga Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dewasa dan anak
“Pembebasan ini hanyabuntuk kategori tindak pidana umum diantaranya narkotika dibawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukumannya maka dapat disegerakan asimilasinya di rumah menunggu SK PB/CB nya dan akan dibebaskan secara bertahap” jelasnya.
Hiras menambahkan, jumlah napi yang dibebaskan bukan berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah pusat melainkan merujuk kepada jumlah tahanan yang memenuhi kriteria yang diatur. Petugas telah melakukan cek administrasi seperti surat pernyataan dari napi dan identitas sesuai yang ada dalam berkas.

“Administrasi pembebasan yang panjang kita pangkas. Biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah dan penjamin, kini cukup napi yang membuat surat pernyataan. Jika setengah hukuman jatuh pada Januari 2020 dan 2/3 nya jatuh pada Juni 2020 maka narapidana tersebut bisa dibebaskan” terangnya
Walau sudah bebas, kata Hiras, mereka berstatus tahanan rumah dan tidak bisa keluar kota. Jika hal ini dilanggar maka sanksi akan ada. Itu sebabnya warga diminta turut mengawasi sehingga program ditengah Covid-19 bisa berjalan baik. Dijelaskan juga bahwa pihak Lapas juga menghentikan pengiriman tahanan sementara baik dari penyidik, jaksa ataupun pengadilan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. (dkt|PM)

Discussion about this post