Dekrit.id||Simalungun-Nasib Malang dialami Badrian Nauli Hutabarat, anak berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SLTP ini dituduh mencuri uang dan emas sehingga membuat dirinya mengalami penyiksaan dan penganiayaan.
Rabu 24 Maret 2021 sekira pukul 14.00 wib menjadi hari yang tidak akan terlupakan bagi Badrian dan kedua orangtuanya. Bocah kecil tersebut dituduh mencuri uang sebesar 10 juta rupiah dan sejumlah emas dari warung milik Noven Sihombing yang berada di jalan Sangmajadi, kelurahan Pematang Tanah Jawa kecamatan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun.
Menurut penuturan salah seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut tuduhan pencurian yang ditujukan pada Badrian tidak terbukti.
“Anak itu (Badrian) dituduh mencuri uang dan emas dari warung milik Noven Sihombing namun tuduhan tersebut tidak terbukti,” terang BS salah seorang warga yang tidak ingin identitasnya dicantumkan.
Masih menurut BS, berangkat dari tuduhan tersebut Noven dibantu oleh teman temannya memukul dan menganiaya Badrian.
“Karena tuduhan itulah si Noven menganiaya anak itu dibantu oleh S.Manik, Prd, dan beberapa orang lainnya,” terang BS.
Penyiksaan yang dilakukan oleh Noven dan S.Manik serta lainnya menurut BS sangat tidak manusiawi karena menggunakan alat berupa, Tang, Senapan angin dan Golok.
“Jari dan kuku anak itu ditarik pake tang dan senapan angin itu ditembakkan ke arah kakinya untung gak kenak serta ujung senapan itu dimasukkan ke mulut dan golok itu dibuat ke leher anak itu,” jelas BS.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, Badrian bocah kecil anak dari Rinto Hutabarat (34) mengalami luka luka dan trauma.
Tidak terima dengan peristiwa yang menimpa anaknya, Rinto pun melaporkan hal tersebut ke Polres Simalungun pada Senin 29 Maret 2021dan laporan Rinto diterima oleh Polres Simalungun dengan nomor :LP/224/III/2021/SU/SIMAL.(Dkt|F1)
Discussion about this post