Dekrit.com | Siantar – Untuk pertama kali, Warga Pematangsiantar yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah sakit. Satu di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik dan satu di RSUD Djasamen Saragih. Keduanya dinyatakan meninggal, Kamis 14 Mei 2020.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pematangsiantar, dr Ronald Saragih menjelaskan, pasien yang meninggal di Medan berusia 8 tahun, orang tuanya tercatat sebagai warga Lapangan Bola Bawa, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Timur. Pasien kedua, pria berusia 59 tahun, warga Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Dijelaskan, pasien berusi 8 tahun tersebut diketahui memiliki penyakit bawaan dan diyakini menjadi penyebab utama meninggal dunia. Sebelum wabah virus corona masuk ke Indonesia, pasien itu sudah menjalani perawatan medis dan berulangkali cuci darah. “Sebenarnya bukan itu paling urgen (PDP-nya),” kata Ronald Saragih, Jumat 15 Mei 2020, sore hari.
Walau penyakit bawaan ada, tambah Ronal Saragih, tim medis dari RSUP Adam Malik tidak memberi ijin kepada keluarga untuk mengebumikan pasien ke kota lain atau Kota Pematangsiantar. Pasien pun langsung dikebumikan sesuai protokol Covid-19 di Medan.
dr Ronald Saragih menjelaskan juga soal pasien kedua, sempat ditangani di Rumah Sakit Vita Insani selama empat jam. Awalnya pasien mengeluhkan demam tinggi dan dokter melakukan rapid test. Hasil ini menjadi salah satu alasan RS Vita Insani merujuk pasien ke RSUD Djasamen Saragih. “Pasien masuk ke RSUD Djasamen Saragih pukul 6 (18.00 Wib) dan meninggal sekitar pukul 11 malam (23.00 Wib),” ucapnya. (dkt|PM)
Discussion about this post