Dekrit.com, Siantar I Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Pematangsiantar telah menyelesaikan tugas mereka selama kurang lebih satu bulan. Dalam laporan panitia Hak Angket yang dibacakan secara bergantian oleh anggota Hak Angket di ruang rapat Paripurna, Wali Kota Pematangaiantar, Hefriansyah dinilai melakukan dugaan pelanggaran.
Untuk itu, Pansus Hak Angket yang diketuai Rini Silalahi, Kamis (27/6) pada kesimpulannya, lewat lembaga DPRD meminta persoalan yang ada ditindaklanjuti ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkama Agung. Permintaan kepada MA agar memeriksa, mengadili atas dugaan pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan Wali Kota.
Sedangkan kepada KPK, panitia Hak Angket meminta KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Wali Kota dan ajudannya pada kasus OTT di Dinas Pendapatan yang menyeret Adiaksa Purba selaku mantan Kadis. Masalah dugaan kerugian di PD PHJ, dan PD PAUS juga turut diusulkan diungkap KPK. Pada kesimpulan ini juga, anggota Hak Angket meminta agar KPK mengusut temuan BPK terhadap keuangan Pemko atas munculnya dugaan kerugian negara sekitar Rp 913 juta karena pemberhentian pembangunan Tugu Sangnaualuh.
Tidak kalah penting lagi, tindaklanjut terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2018 yang memuat penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga ini diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam praktek kerja Wali Kota. Selain itu, Wali Kota diminta untuk mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada posisinya karena sebelumnya Wali Kota telah melakukan penggeseran pejabat yang melanggar aturan.
Ada beberapa poin penting lainnya disampaikan panitia Hak Angket pada rapat itu untuk ditindaklanjuti ke tahap proses hukum karena kebijakan Wali Kota yang berujung pada dugaan pelanggaran, termasuk penghapusan anggaran pelepasan lahan eks PTPN III di Tanjung Pinggir.
Pada kesempatan ini, paniti Hak Angket meminta kepada pimpinan DPRD untuk melanjutkan laporan mereka ke tahap hak menyampaikan pendapat dari seluruh anggota DPRD karena Wali Kota telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 76 ayat 1 huruf g, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sementara usai rapat paripunar, ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga mengatakan bahwa keputusan dari hasil laporan panitia Hak Angket kembali kepada kesimpulan yang diambil anggota DPRD atau pandangan akhir fraksi pada rapat paripunar lanjutan. Jika dalam rapat dinyatakan bahwa masalah ini berhenti maka tidak akan ada yang dapat ditindaklanjuti, dan jika masuk pada tahap menyampaikan pendapat dan meminta agar poin poin dari kinerja Hak Angket dilanjutkan ke KPK maupun lembaga lainnya maka akan diteruskan melalui lembaga DPRD.(*)
Discussion about this post