
Dekrit.id|Simalungun-Seorang petani cabai di Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun ditangkap polisi. Penyebabnya, petani berinisial MBRD, warga Desa Mariah Dolok itu menanam ganja di samping tanaman cabai merah miliknya.
Pria berusia 35 tahun itu diciduk personil Polsek Dolok Silau dari rumahnya pada Jumat kemarin. Ditemani polisi, ia menunjukkan lokasi ladangnya. Di lokasi perladagangan cabai Juma Gottin itu polisi menemukan 50 batang ganja di antara tanaman cabai merah setinggi satu meter yang ditaksir berusia 4 bulan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono menjelaskan, pelaku mengaku memperoleh bibit ganja dari seorang temannya yang berprofesi sebagai sopir angkutan. “MBRD mengakui yang menanam ganja dirinya sendiri untuk dikonsumsi dan dijual,”ujar Adi.
Atas perbuatannya, MBDR pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 111 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (dkt|*)


Discussion about this post