Dekrit.id|Samosir– Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera menyambangi sejumlah proyek bermasalah di Samosir. Salah satunya, galian C di Desa Silima Lombu Kecamatan Onanrunggu yang diduga milik JS, abang kandung Bupati Samosir.
Dari desa Silimalombu, rombongan Balai Gakkum KLHK yang dipimipin Edward Hutapea menuju lokasi hutan Pinus yang berada di Tele.
Di lokasi tersebut terdapat bangunan jogging track yang dibangun pemkab Samosir melalui dinas pariwisata dengan nomor kontrak 027/13/KTR/PPKJ/APBD-DISPAR/SAM/2017. Sumber dana proyek itu APBD Samosir 2017 senilai
Rp.933.254.600.
Tak jauh dari lokasi proyek tersebut, rombongan selanjutnya ke rest area dan toilet internasional yang terletak di menara pandang Tele yang juga dilaporkan masyarakat.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Edward Hutapea membenarkan adanya sejumlah pembangunan bermasalah yang mereka sambangi pada Selasa kemarin.
Menurut Edward, pihaknya tengah mendalami informasi dengan fakta-fakta di lapangan apakah ada peraturan yang dilanggar atau tidak. “Kita masih bekerja dan mengumpulkan data dulu dan belum kita simpulkan sampai Tim pulang dari Samosir,” katanya kepada dekrit.id, Kamis 13 Agustus 2020.
Galian C yang berada di desa Silimalombu permasalahan lama yang diharapkan bisa diselesaikan pemkab Samosir. Hanya saja saat mereka ke sana sebut Edward, praktek pertambangan itu tidak di
dipungsikan lagi.
Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Utara dalam suratnya menyatakan bahwa kegiatan di Silimalombu adalah Illegal Mining. Bahkan Perpres 81 tahun 2014 menyebutkan Pulau Samosir adalah zona putih galian C. Terkait aturan itu, Edward mengaku belum mengetahuinya dan butuh waktu. Ia berdalih, pihaknya hanya memotret apa yang terjadi di lapangan.
Terkait Kementerian LHK yang memberi izin ke PLN
merupakan pengelolaan PLN sendiri. Untuk kebutuhan penyelidikan lanjut Edward, pihaknya akan mengkonfrontir ke PLN. “Jangan-jangan sebelum ke PLN nanti ada menemukan fakta,” ungkapnya.
Begitu juga dengan izin pembuangan sampah di Hutan Lindung yg berada di desa Ronggurnihuta yang disebut Edward belum bisa disimpulkan apakah terjadi atau tidak.
Penyelesaian atas masalah tersebut, dia belum bisa memastikan waktunya. Itu tergantung kecepatan Tim mengumpulkan data dan informasi. “Kalau mau kita penyelidikan ini secepatnya,” pungkas dia. (dkt|Manr)
Discussion about this post