Dekrit.id||Medan-Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) dan Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (LGMPP) Sumatera Utara resmi mengantarkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diduga korupsi tersebut dilakukan oleh Budiman Silalahi, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Simalungun.
Ketua GARANSI Henri Sitorus menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut ialah 2 paket kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dengan total nilai anggaran sebesar Rp 5.506.951.200,00 yang bersumber dari dana APBD TA 2020.
“Hari ini kami telah mengantarkan laporan pengaduan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan PSDA Kabupaten Simalungun, dimana berdasarkan dengan temuan tim investigasi kami pada 2 paket kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dengan total nilai anggaran sebesar Rp 5.506.951.200,00 yang bersumber dari dana APBD TA 2020 syarat korupsi”. Ucap Henri pada kru media ini Jumat, 26 Maret 2021.
“Dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan dengan cara mengurangi bestek kegiatan (Mark Up) terbukti dengan bangunan tersebut saat ini sudah banyak mengalami keretakan pada dindingnya serta kerusakan pada lantainya, sehingga dari hasil perhitungan yang kami lakukan keuangan Negara/ Daerah dirugikan kurang lebih Rp 1.500.000.000,00,” Jelas Henri.
GARANSI Dan LGMPP menyampaikan laporan pengaduan tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diterima oleh Tasya sekitar pukul 10:00 Wib.
“Kami berharap Kejatisu dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kegiatan tersebut serta memanggil Kepala Dinas Penataan Ruang dan PSDA Kaupaten Simalungun demi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan daerah tersebut,” Ucap M.Pijai, selaku Ketua LGMPP.
“Selain Kepala Dinas kami juga melaporkan PPK Kegiatan beserta perusahaan pemenang tender yaitu CV. PARTOGI ENGINERING dan CV. SUMINDAR CONSTRUCTIONING,” tambah Pijai.
“GARANSI dan LGMPP akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini dan demi penegakan hukum yang berkeadilan kami harap Kejatisu dapat menyelesaikan kasus ini,” ungkap Pijai mengakhiri.(Dkt|F1)
Discussion about this post