
Dekrit.id||Medan – Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) Sumatera Utara menyampaikan Laporan secara resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus dugaan Korupsi pada 2 (dua) paket pekerjaan proyek yaitu:
1. Rehabilitasi/ Perbaikan dan Peningkatan Infrastuktur Irigasi pada DI.Javacolonisasi/Purbogondo (1.030 Ha) Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun, senilai Rp. 2.501.242.009,75. Tahun Anggaran 2021.
2. Kegiatan Rehabilitasi Bangunan Perkuatan Tobing pada Sungai Bah Bolon Kab. Simalungun senilai Rp. 4.296.860.480. Tahun Anggaran 2021
Imransyah selaku ketua GARANSI Sumut mengatakan “Bahwa pada tahun 2021 UPT Pengelolaan Irigasi Bah Bolon Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan 2 (dua) paket proyek tersebut.
Terangnya, sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim kami dilapangan diduga telah terjadi pelanggaran dan ketidak patuhan terhadap peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, saat sekarang ini kondisi dua proyek tersebut sudah banyak mengalami kerusakan, dan kuat dugaan kami bahwa pekerjaan peroyek tersebut tidak sesuai dengan RAB dan terkesan asal jadi sehingga kami menilai berpotensi merugikan keuangan Negara/ Daerah mencapai Milyaran rupiah” Ucap Imron.
“Untuk itu kami selaku anak bangsa mempunyai peranan penting dalam bentuk pengawasan agar berjalannya pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme menuju Indonesia Maju dan sejahtera. Cetus Imron.
Hari ini kami menyampaikan secara resmi Laporan dugaan Korupsi pada 2 kegiatan pekerjaan proyek tersebut dan dilengkapi dengan data-data administrasif yang kami miliki dan keterangan informasi yang terpercaya serta foto dokumentasi, dengan ini kami melaporkan : Edi Suparjan (Kepala UPT Pengolaan Irigasi Bah Bolon Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara), Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPK), Perusahaan Pemenang Tender PT. Toba Nusa Indah, dan PT. Patama Abhiseva Production.

Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mampu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang kami laporkan tersebut, dan kami bersedia memberikan keterangan serta bukti-bukti tambahan jika masih diperlukan demi untuk tegaknya hukum yang berkeadilan,” bilangnya lagi.
Ditambahkannya pula, untuk mempercepat proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada Senin 25/4 mendatang.
“Kami menganggap pelanggaran tersebut adalah kejahatan yang sengaja dilakukan dan harus segera diproses secara hukum yang berlaku, maka untuk mempercepat proses hukumnya, pihak kami akan melakukan aksi unjuk rasa yang kami jadwalkan pada hari Senin 25/4 mendatang dan titik aksi kami adalah kantor Kejatisu, Mapolrestabes Medan dan Poldasu,” tukas Imron mengakhiri. (Dkt|Rel||F1)

Discussion about this post