Dekrit.com, Simalungun I Masih tergolong anak dibawah umur, pria berisial RK menjadi tahanan polisi untuk diproses menjalani persidangan. Ia diduga sudah menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti ekstasi sebanyak 39 butir, ganja 6,40 gram dan sabu-sabu seberat 5, 08 gram.
RK ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB dari dalam rumah. Ia tidak sendiri saat polisi masuk ke dalam rumah. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Simalungun, Eduard Tobing, Kamis (13/2/2020).
Tersangka RK merupakan warga Kecamatan Bandar, Simalungun. Selama ini RK sudah memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan formal. “Kita dapat informasi kalau di rumah tersangka RK sering transaksi narkoba. Rumahnya kita gerebek,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduard.
Dijelaskan, RK berhasil diamankan tanpa perlawanan dari rumahnya. Selanjutnya, polisi menggeledah rumah itu polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 tas slempang berisi 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 30 butir pil ekstasi, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 4 butir pil ekstasi, 1 bungkus plastik klip sedang berisi serbuk pil ekstasi, 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 5,08 gram, 1 bungkus gulungan kertas berisi ganja seberat 6,40 gram, 1 timbangan digital, 1 kaca pirex, 1 sendok dan 1 unit handphone merk Vivo.

Eduar menuturkan, RK mengaku bahwa barang bukti miliknya didapatkan dari orang laon berinisial YS. Sayangnya, polisi masih gagal menangkap YS. “Kita menduga, YS sudah terlebih dahulu mengetahui kedatangan polisi dan langsung melarikan diri,” jelas Eduar.
Untuk saat ini, kata Eduar, RK sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.(*)

Discussion about this post