
Dekrit.id||Pematangsiantar – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Siantar-Simalungun, melakukan aksi unjukrasa di kantor Wali Kota Pematangsiantar Jalan Merdeka. Senin (10/5/2021).
Tujuannya, menolak Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 4 Tahun 2021 terkait Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Aksi unjukrasa tersebut mendapat penjagaan dari personil Satpol PP dan pihak kepolisian.
Hingga beberapa lama menunggu, Walikota tak kunjung datang dan menemui massa. Tak ayal, usai membacakan pernyataan sikap, massa bergerak meninggalkan kantor wali kota.
Selanjutnya, massa yang g dipimpin Theo Naibaho dengan dua koordinator aksi yakni, Andry Napitupulu dan Natalia Silitonga, berjalan menuju Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, yang berjarak sekitar 100 meter dari kantor Walikota.
Dalam pernyataan sikap mereka, GMKI Cabang Siantar-Simalungun menolak Perwa Nomor 4 Tahun 2021, hadirnya Perwa itu dinilai mencederai Pancasila Sila ke-2 dan Sila ke-5, Perwa itu dinilai cacat prosedural.

Menurut mereka, Perwa itu juga dinilai tidak mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK/07/2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. GMKI menilai masih banyak kekacauan dan Perwa yang perlu ditinjau ulang serta cabut pasal-pasal bermasalah.
Mereka juga secara tegas meminta agar tarif dikembalikan sepenuhnya ke tarif semula. Sedangkan kepada DPRD, GMKI meminta agar melakukan pengawasan terhadap segala produk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.(Dkt|*|F1)

Discussion about this post