dekrit.id – SIANTAR, Tim gabungan Polres Siantar, TNI, Satpol PP Kota Siantar dan BNNK Pematang Siantar laksanakan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba pada Kamis (4/5/2023) sekira jam 13.30 WIB.
Hasilnya, sebanyak 11 orang diperiksa melalui tes urine dan 2 orang dinyatakan positif sesuai hasil tes itu
GKN itu juga diikuti Lurah Kelurahan Sumber Jaya dan RT itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan.
Giat patroli dilaksanakan di Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar tepatnya di warung tuak milik marga Damanik. Dari lokasi, ditemukan 11 orang laki-laki yang berada di dalam warung.
Kemudian, tim Giat GKN melakukan penggeledahan badan dan pengecekan test urine. Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, sedangkan dari hasil test urine didapati 2 orang laki-laki positif menggunakan narkotika.
Adapun kesebelas orang yang diperiksa urinenya yakni Sarum (48) seorang karyawan swasta, warga Sumber Jaya 2 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba dimana hasil tes urine negatif, Rudi Irwanto (43) yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Sumber Jaya 2 dan hasil tes urine negatif, Roy Tambunan (28) warga Jalan Anggarsuasa Ujung hasil tes urine negatif.
Lalu, Boris (27) warga Jalan Bali dimana hasil tes urine negatif, Edi Prayoga (49) warga Jalan Medan Km 4 hasil tes urine negatif, Marolop Sinurat (42) warga Jalan Rakutta Sembiring dengan hasil test urine negatif, Indo Naro Purba (24) warga Jalan Flamboyan V no 317 hasil tes urine negatif, Golden April Siregar (43) warga Kampung Gunung dengan hasil test urine negatif, dan Afrianto warga Sumber Jaya 2 dengan hasil test urine negatif.
Sedangkan dua pria lainnya yang diperiksa, Suherman (32) warga Tanah Jawa dan Andi Surya (34) warga Kampung Dalam, Rambung Merah, Kabupaten Simalungun hasil test urine dinyatakan positif.
Selanjutnya, kedua orang yang tes urinenya dinyatakan positif narkoba tersebut dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian dilaksanakan gelar perkara dengan hasil terhadap keduanya tidak dapat diproses hukum namun karena hasil urinenya positif maka diserahkan ke BNNK Pematang Siantar untuk di asesmen medis. (Rel/Eno)
Discussion about this post