
Dekrit.id|Jakarta – Aktor laga Iko Uwais melaporkan Rudi yang melaporkan dirinya atas kasus penganiayaan sekaligus membuka pintu damai.
Sang aktor tetap membuka pintu damai kepada Rudi meski dia sudah resmi melaporkan tetangganya itu ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala dalam jumpa pers di kawasan Wijaya,Jakarta Selatan pada Selasa 14 Juni 2022 seperti yang dilansir dari laman Kompas.com.
“Meski klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya, tapi kami tetap membuka pintu perdamaian,” tegas Leo.
Sebelum melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik ke polisi, Iko Uwais rupanya sempat ingin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dengan Rudi.

“Sebenarnya, sejak Minggu, klien kami mau melaporkan, tapi atas pertimbangan, klien kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi akhirnya ditunda,” tutur Leo.
Melapor ke polisi merupakan langkah hukum Iko Uwais karena Rudi dianggap sudah memutarbalikkan fakta atas laporan di Polres Metro Bekasi Kota.
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. (Kompas.com|dkt|Has)

Discussion about this post