Dekrit.id|Simalungun – Dana desa merupakan dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ke desa-desa dengan tujuan mampu meningkatkan kualitas desa baik sumber daya manusianya maupun sumber daya alam yang ada.
Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui musrenbang desa.
Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa yakni mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal, meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa, meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Akan tetapi, di Kabupaten Simalungun terdapat banyak kejanggalan penggunaan dana desa ini. Seperti di Nagori Dolok Merangir-II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Kesejahteraan desa melalui BUMDes sepertinya disalahgunakan oleh Pangulu Dolok Merangir-II, Amrianto. Pasalnya, Amrianto membuat BUMDes dengan membangun usaha doorsmer. Tetapi, parahnya doorsmer itu tidak berada di Nagori Dolok Merangir-II melainkan di Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Bahkan, usaha doorsmer milik BUMDes ini diduga dikuasai oleh keluarga Pangulu Nagori Dolok Merangir-II, Amrianto. Seorang warga menyesalkan perbuatan Pangulu Amrianto ini. “Masak dia Pangulu Nagori Dolok Merangir-II tapi bikin BUMDes di Kelurahan Aman Sari,” kata warga kepada Siantar24Jam, Selasa (12/7) sore.
Pangulu Amrianto saat dicoba dimintai keterangannya terkait usaha BUMDes yang tidak berada di Nagori Dolok Merangir-II ini enggan menjawab konfirmasi awak media. Meski pesan yang dikirimkan melalui aplikasi whastapp terlihat centang dua biru, tetapi Pangulu Amrianto tidak menjawab pertanyaan awak media.
Terpisah, Camat Dolok Batu Nanggar, Osnidar br Marpaung yang dihubungi melalui telepon mengatakan pernah mendengar persoalan itu. Namun, kata Osnidar bahwa masalah itu sudah selesai dengan ganti rugi ke BUMDes. “Aku pun pernah dengar itu, Bang. Tapi kayaknya udah selesai itu, Bang,” kata Osnidar.
Beredar kabar, Pangulu Dolok Merangir-II, Amrianto, telah mengembalikan dana desa yang menjadi modal doorsmer itu. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan Pangulu Dolok Merangir-II itu belum memberikan keterangan. (Dkt|Has)
Discussion about this post